Sabtu, 05 Mei 2018

Qodho Puasa #tanya jawab dengan KH.M.Shiddiq Al Jawi

0



Tanya jawab dengan Ust. Shiddiq Al Jawi tentang Qodho Puasa

Tanya :

1. Bagaimana cara mengqadha` puasa yang ditinggalkan? Masalahnya, belum sempat mengqadha’ ternyata bulan puasa sudah tiba kembali (081325703113).

2. Ustadz, kalau belum bayar hutang puasa tahun kemarin, tapi sudah ketemu Ramadhan lagi, bagaimana hukumnya? (081578729499)

Jawab :

Barangsiapa yang belum mengqadha puasa Ramadhan yang lalu, kemudian sudah datang lagi Ramadhan berikutnya, maka harus dilihat dulu alasan penundaan (ta`khir) qadha tersebut. Jika penundaan itu karena ada udzur (alasan syar’i), seperti sakit, nifas, menyusui, atau hamil, maka tidak mengapa. Demikian menurut seluruh mazhab tanpa ada perbedaan pendapat, sebab yang bersangkutan dimaafkan karena ada udzur dalam penundaan qadha`-nya.

Namun jika penundaan qadha` itu tanpa ada udzur, maka para ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat :

Pendapat Pertama, pendapat jumhur, yaitu Imam Malik, Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lain-lain berpendapat orang tersebut di samping tetap wajib mengqadha`, dia wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa. Fidyah ini adalah sebagai kaffarah (penebus) dari penundaan qadha`-nya. Demikian penuturan Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni Ma’a Asy-Syarh Al-Kabir, II/81 (Dikutip oleh Yusuf al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, [Kairo : Darush Shahwah], 1992, hal. 64).

Pendapat pertama ini terbagi lagi menjadi dua : (1) Menurut ulama Syafi’iyah, fidyah tersebut berulang dengan berulangnya Ramadhan (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala al-Mazahib Al-Arba’ah Kitabush Shiyam (terj), hal. 109). (2) Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, fidyah hanya sekali, yakni tidak berulang dengan berulangnya Ramadhan (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/680).

Dalil pendapat pertama ini, yakni yang mewajibkan fidyah di samping qadha karena adanya penundaan qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya, adalah perkataan sejumlah sahabat, seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 872). Ath-Thahawi dalam masalah ini meriwayatkan dari Yahya bin Aktsam,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka.” (wajadtuhu ‘an sittin min ash-shahabati laa a‘lamu lahum fiihi mukhalifan).(Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 210).

Imam Syaukani menjelaskan dalil lain bagi pendapat pertama ini. Yaitu sebuah riwayat dengan isnad dhaif dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang sakit di bulan Ramadhan lalu dia tidak berpuasa, kemudian dia sehat namun tidak mengqadha` hingga datang Ramadhan berikutnya. Maka Nabi SAW bersabda,”Dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang menyusulnya itu, kemudian dia berpuasa untuk bulan Ramadhan yang dia berbuka padanya dan dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari [dia tidak berpuasa].” (yashuumu alladziy adrakahu tsumma yashuumu asy-syahra alladziy afthara fiihi wa yuth’imu kulla yaumin miskiinan). (HR Ad-Daruquthni, II/197). (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/689).

Pendapat Kedua, pendapat Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ibrahim An-Nakha`i, Imam al-Hasan Al-Bashri, Imam Al-Muzani (murid Asy-Syafi’i), dan Imam Dawud bin Ali. Mereka mengatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga datang Ramadhan berikutnya, tidak ada kewajiban atasnya selain qadha`. Tidak ada kewajiban membayar kaffarah (fidyah) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/240; Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, II/240; Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 210).

Dalil ulama Hanafiyah ini sebagaimana dijelaskan Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (II/240). adalah kemutlakan nash Al-Qur`an yang berbunyi “fa-‘iddatun min ayyamin ukhar” yang berarti “maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”(QS Al-Baqarah [2] : 183).

Perlu ditambahkan bahwa dalam masalah menunda qadha` (ta`khir al-qadha`), Imam Abu Hanifah memang membolehkan qadha` puasa Ramadhan kapan saja walau pun sudah datang lagi bulan Ramadhan berikutnya. Dalilnya adalah kemutlakan nash Al-Baqarah : 183. Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal. 122, dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata,”Kewajiban mengqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadhan berikutnya.” (wujuubu al-qadhaa`i muwassa’un duuna taqyiidin walaw dakhala ramadhan ats-tsaniy).

Sedang jumhur berpendapat bahwa penundaan qadha` selambat-lambatnya adalah hingga bulan Sya’ban dan tidak boleh sampai masuk Ramadhan berikutnya. Dalil pendapat jumhur ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad dari ‘A`isyah RA dia berkata,”Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW.” (maa qadhaytu syai`an mimmaa yakuunu ‘alayya min ramadhaana illaa sya’baana hatta qubidha rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallama) (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, [Beirut : Mu`assasah Ar-Risalah], 2002, hal. 122).

Tarjih

Setelah mendalami dan menimbang dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (kuat) menurut pemahaman kami adalah sebagai berikut :

Masalah Fidyah

Mengenai wajib tidaknya fidyah atas orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga datang Ramadhan berikutnya, pendapat yang rajih adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ibrahim An-Nakha`i, dan lain-lain. Pendapat ini menyatakan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajibmembayar fidyah.

Hal itu dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang menunda qadha` Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya, membutuhkan adanya dalil khusus dari nash-nash syara’. Padahal tidak ditemukan nash yang layak menjadi dalil untuk kewajiban fidyah itu. (Mahmud Abdul Latif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam, hal.210).

Adapun dalil hadits Abu Hurairah yang dikemukakan, adalah hadits dhaif yang tidak layak menjadi hujjah (dalil). Imam Syaukani berkata,”…telah kami jelaskan bahwa tidak terbukti dalam masalah itu satu pun [hadits shahih] dari Nabi SAW.” (Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 872). Yusuf al-Qaradhawi meriwayatkan tarjih serupa dari Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Ar-Raudatun An-Nadiyah(I/232),”…tidak terbukti dalam masalah itu sesuatu pun [hadits sahih] dari Nabi SAW.” (Yusuf Al-Qaradhawi, Fiqhush Shiyam, hal. 64).

Pendapat beberapa sahabat yang mendasari kewajiban fidyah itu, adalah dasar yang lemah. Sebab pendapat sahabat –yang dalam ushul fiqih disebut dengan mazhab ash-shahabi atau qaul ash-shahabi— bukanlah hujjah (dalil syar’i) yang layak menjadi sumber hukum Islam. Imam Syaukani berkata,”Pendapat yang benar bahwa qaul ash-shahabi bukanlah hujjah [dalil syar’i].” (Imam Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 243). Imam Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan,”…mazhab sahabat tidak termasuk dalil syar’i.” (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyah, III/411).

Mengenai periwayatan ath-Thahawi dari Yahya bin Aktsam bahwa dia berkata,”Aku mendapati pendapat ini dari enam sahabat yang tidak aku ketahui dalam masalah ini ada yang berbeda pendapat dengan mereka”, tidaklah dapat diterima. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal.210 mengatakan,”Sesungguhnya riwayat-riwayat dari sahabat ini tidaklah terbukti, sebab riwayat-riwayat itu berasal dari jalur-jalur riwayat yang lemah [dhaif]. Maka ia wajib ditolak dan tidak boleh ditaqlidi atau diikuti.”

Masalah Waktu Qadha

Adapun waktu qadha`, yang rajih adalah pendapat jumhur, bukan pendapat Imam Abu Hanifah, rahimahullah. Jadi mengqadha` puasa Ramadhan itu waktunya terbatas, bukan lapang (muwassa`) sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah. Maka qadha wajib dilakukan sebelum masuknya Ramadhan berikutnya. Jika seseorang menunda qadha tanpa udzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, dia berdosa.

Dalilnya adalah hadits A`isyah RA di atas bahwa dia berkata,”Aku tidaklah mengqadha` sesuatu pun dari apa yang wajib atasku dari bulan Ramadhan, kecuali di bulan Sya’ban hingga wafatnya Rasulullah SAW.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ahmad, hadits sahih). (Terdapat hadits-hadits yang semakna dalam lafazh-lafazh lain sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 871-872, hadits no. 1699).

Memang hadits di atas adalah hadits mauquf yaitu merupakan perbuatan, perkataan, dan diamnya sahabat, yang dalam hal ini adalah perkataan dan/atau perbuatan ‘Aisyah RA. Jadi ia memang bukan hadits marfu’, yaitu hadits yang isinya adalah perbuatan, perkataan, dan diamnya Rasulullah SAW.

Namun adakalanya sebuah hadits itu mauquf, tapi dihukumi sebagai hadits marfu’. Para ulama menyebut hadits semacam ini dengan sebutan al-marfu’ hukman, yakni hadits yang walaupun secara redaksional (lafzhan) adalah hadits mauquf tetapi secara hukum termasuk hadits marfu’ (Mahmud Thahhan, Taysir Musthalah al-Hadits, hal. 131).

Hadits al-marfu’ hukman mempunyai ciri antara lain bahwa objek hadits bukanlah lapangan pendapat atau ijtihad. Dengan kata lain, bahwa seorang sahabat tidaklah berkata, berbuat, atau berdiam terhadap sesuatu kecuali dia telah memastikan bahwa itu berasal dari Nabi SAW (Shubhi Shalih, ‘Ulumul Hadits wa Musthalahuhu, hal. 207-208).

Mengenai hadits ‘A`isyah RA di atas terdapat indikasi bahwa ia adalah al-marfu’ hukman. Mahmud Abdul Latif Uwaidhah menjelaskan dalam Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam hal. 123-124 dengan mengatakan :

“Adalah jauh sekali, terjadi perbuatan itu dari ‘A`isyah —yang tinggal dalam rumah kenabian— tanpa adanya pengetahuan dan persetujuan (iqrar) dari Rasulullah SAW. Nash ini layak menjadi dalil bahwa batas waktu terakhir untuk mengqadha` puasa adalah bulan Sya’ban. Artinya, qadha` hendaknya dilaksanakan sebelum datangnya Ramadhan yang baru. Jika tidak demikian, maka seseorang telah melampaui batas. Kalau qadha` itu boleh ditunda hingga datangnya Ramadhan yang baru, niscaya perkataan ‘A`isyah itu tidak ada faidahnya. Lagi pula pendapat mengenai wajibnya mengqadha` sebelum datangnya Ramadhan yang baru telah disepakati oleh para fuqaha, kecuali apa yang diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah, rahimahullah.”

Kesimpulan

Dari seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa orang yang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan, hanya berkewajiban qadha`, tidak wajib membayar fidyah. Adapun dalam hal waktu mengqadha`, qadha` wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Sya’ban dan berdosa jika seseorang menunda qadha` hingga masuk Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam [ ] (www.konsultasi.wordpress.com)

Yogyakarta, 22 September 2007

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Partai Alloh Pasti Menang

0

Partai Alloh Pasti Menang

Nurul Sakinah Bayti, S.Hut.
Pengamat Politik & Anggota Revowriter

Negeri ini benar-benar sensitif. Terlebih jelang pilkada 2018 dan pilpres 2019. Apapun pernyataan yang keluar dari lisan seseorang, terlebih tokoh yang pro Islam, ujung-ujungnya menjadi masalah. Digugat dan dilaporkan.

Termasuk pernyataan salah seorang tokoh nasional, Prof. Amien Rais yang belum lama ini menjadi pro dan kontra. Polemik partai Allah dan partai setan. Ini bermula saat Beliau memberikan tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjamaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/4). Dalam kesempatan itu, Beliau menyebut ada partai Allah dan partai setan.
Makna Partai

Partai adalah kelompok atau kumpulan beberapa orang untuk mencapai tujuan tertentu. Seperti di negeri kita, jumlah partai sangat banyak. Ada partai dengan julukan partai nasionalis dan partai islam.

Dikatakan partai nasionalis karena kelompok ini bertujuan untuk mempertahankan ide-ide nasionalis, isu kebangsaan, dan cinta tanah air. Partai yang pergerakannya bersifat nasional. Biasanya terbentuk untuk melanggengkan kekuasaan.

Bagaimana dengan julukan partai islam era kini? Hanya berbeda istilah saja dengan partai nasionalis. Karena kenyataanya partai islam pun dibentuk untuk meraih tujuan kekuasaan. Bedanya dasarnya adalah islam. Namun saat ini pun banyak partai islam yang kehilangan identitasnya. Landasan perjuanganya bukan lagi Islam. Namun semata-mata untuk meraih keluasaan.

Dalam demokrasi partai politik menjadi prasyarat untuk ikut dalam pemilu. Meskipun boleh juga calon legislatif ataukah calon wakil rakyat yang tidak mendapat dukungan dari parpol alias independen. Namun kenyataannya jarang calon independen yang berhasil melenggang di kursi kekuasaan.

Inilah demokrasi, ketika kekuasaan justru menjadi rebutan banyak orang. Dijalankan atau tidaknya amanah tidak menjadi ukuran. Yang penting berhasil berkuasa. Melenggang di kursi kehormatan.

Wajar kita jumpai saat musim kampanye, beribu janji ditebarkan. Namun setelah jadi, ya hanya tinggal janji. Janji tak seindah sebelumnya. Bahkan banyak  yang diingkari.

Meluruskan Makna Partai Alloh dan Partai Setan

Dalam islam partai bisa juga disebut hizb. Kumpulan manusia yang memiliki tujuan politik untuk mengatur urusan manusia. Dan pengaturan urusan manusia ini hanya bisa terwujud ketika syariat Islam diterapkan oleh negara.


Lantas apa definisi partai Alloh? Partai Alloh adalah partai yang anggotanya semua muslim. Diikat dengan ikatan akidah islam. Hanya berwali kepada Alloh SWT, Rosululloh saw dan umat Islam. Hanya mengambil ide-ide dan pemikiran yang berasal Islam. Dan bersungguh-sungguh memperjuangkan dan menerapkan ide islam tersebut.

Partai Alloh dalam perjuangannya hanya mengikuti teladan Rosululloh saw. Tak mau berbelok dalam metodenya. Bahkan tidak akan kompromi dengan sistem lain. Karena inilah yang dicontohkan oleh Rosululloh saw.

Sementara partai setan adalah kumpulan manusia yang berhimpun karena dikuasai oleh setan. Lalu setan menjadikan mereka lupa mengingat Alloh SWT. Mereka menjadikan kaum yang dimurkai Alloh SWT sebagai teman. Mereka menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai perisai. Lalu menghalangi-halangi manusia dari jalan Alloh SWT.

Inilah partai setan yang hadirnya justru menyengsarakan manusia. Bahkan mengajak manusia pada kesesatan. Seraya menjauhkan manusia dari ketaatan.
Sudah menjadi sunatulloh, kebenaran tidak akan berkumpul dengan kesesatan. Demikian juga keimanan tidak akan bersatu dengan kekufuran.

Partai Alloh pasti akan menang. Karena siapa saja yang berpegang teguh pada Alloh SWT. Mengikuti teladan Rosululloh. Mereka akan mendapat kemenangan. Sebagaimana Firman Alloh SWT : "Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang". (TQS. Al Maidah : 56)


Rabu, 02 Mei 2018

Tak Sekedar Ganti Sopir

0

Tak Sekedar Ganti Sopir

Tolak pemimpin kafir, tolak tolak tolak. Seruan tegas kaum muslim yang tergabung dalam Aksi Bela Islam, menuntut diadilinya Ahok dalam kasus penistaan Q.S. Al Maidah : 51 berbuntut panjang. Diantaranya adalah tuduhan chat mesum melalui percakapan WA terhadap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ini adalah bentuk kriminalisasi ulama.

Muncullah pergerakan tokoh-tokoh umat Islam mencetuskan Deklarasi Persaudaraan Umat Islam, Kamis (19/1/2017) di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan. Sejumlah nama terlihat hadir dalam pertemuan tersebut, seperti Mantan Ketua MPR RI Amien Rais, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Prof. Didin Hafiduddin, dan KH Cholil Ridwan. Hadir pula tokoh-tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) yaitu Habib Muhammad Rizieq Shihab, KH Bachtiar Nasir, KH Misbahul Anam, dan KH Zaitun Rasmin. Para tokoh juga dengan tegas menolak kriminalisasi ulama dan ormas Islam. “Kami menolak segala bentuk kriminalisasi Habib Rizieq dan ulama lainnya, serta kami juga menolak pembubaran FPI dan ormas Islam lainnya,” pungkas mereka. (mediaumat.com, 22/1/2017)

Belum cukup rupanya dengan kriminalisasi ulama dan ormas islam, dalam berita di Liputan6.com, Jakarta-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keputusan ini disampaikan usai rapat terbatas tingkat menteri di jajaran Kemenko Polhukam.

 “ Mencermati pertimbangan diatas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI, ujar Wiranto di kantornya, senin 8/5/2017. Kapolri Jendral pol Tito Karnavian mengaku banyak masyarakat  yang menolak kehadiran HTI karena bertentangan terutama mengenai sistem Khilafah Islamiyah.

Kriminalisasi Ulama dan Ajaran Islam
Indonesia merupakan negeri muslim terbesar di dunia, dengan jumlah penduduk 250 juta, hampir 80 % muslim. Mempunyai potensi yang luar biasa ketika digerakkan. Terlebih terkait dengan pembelaannya terhadap agama dan ulamanya.

Terbukti dalam Aksi Bela Islam 212, mampu menyatukan umat islam di penjuru Nusantara, dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah hampir tujuh juta. Jumlah yang besar karena kehadiran mereka untuk tujuan yang sama, yaitu menuntut diadilinya pelaku penistaan agama, Ahok.

Berapa banyak korbanan harta mereka? Jangan ditanya.  Ketika dorongan iman ini muncul, besaran harta bukan menjadi masalah. Apalagi hanya sebatas waktu dan tenaga. Bahkan korbanan jiwa pun rela mereka tempuh, demi pembelaannya terhadapa agama.

Bahkan ketika sarana transportasi banyak yang dilarang oleh aparat, jalan lain pun ditempuh. Apakah melalui jalan darat ataukah jalan tikus lainnya. Kisah ini dialami oleh Mujahid Ciamis, yang ketika menjelang hari H pelaksanaan aksi, bus mereka tidak diijinkan untuk berangkat.

Tiga hari sebelum aksi, setelah menerima kabar tidak diijinkannya bus untuk mengantar aksi, maka rombongan mereka berjalan hampir selama 3 hari menuju jantung ibukota, Jakarta.

Subhanalloh, pemandanagan indah persatuan umat islam pun ditunjukkan ketika perjalanan Mujahid Ciamis ini. Di sepanjang jalan, penuh dengan banyak bekal makanan, minumana, obat-obatan sampai pakaian pun disiapkan oleh masyarakat yang kebetulan dilewatinya. Setiap dari mereka menghendaki agar yang telah mereka siapkan, dibawa dan dimakan oleh Mujahid Ciamis. Serasa tidak mau kehilangan kesempatan dalam meraih ladang amal.

Semangat pembelaan yang luar biasa dari umat Islam terhadap Al Qur’an, ulama dan ormas islam menjadi pemandangan indah dalam aksi tersebut. Iya, kalau penghinaan atas pribadi muslim masih bisa diterima. Namun ketika penghinaan ini sudah menyangkut keimanan, yang dihina adalah kitab suci umat Islam, Al Qur’an, bahkan mati pun rela mereka tempuh. Karena keyakinan akan janjiNya.

Bagaimana pembelaan umat terhadap ulama? Siapa yang tidak mengenal sosok Habib Rizieq Shihab. Pemimpin salah satu ormas islam yang lantang menyuarakan kebenaran. Tak merasa takut ketika menyampikan ajaran Islam. Dan melalui kepemimpinan Beliau lah umat islam bisa disatukan. Dengan terbentuknya GNPF MUI, banyak ulama besar di Indonesia lainnya yang terlibat mengawal kasus penistaan agama, sekaligus menolak pemimpin kafir.

Ketika muncul tuduhan terhadap Habib Rizieq terkait dengan chat mesum melalui percakan WA, kemarahan umat islam mulai bangkit. Belumlah satu masalah selesai, sudah dimunculkan masalah lain untuk pengalihan kemarahan ummat Islam.

Bagaimana bisa imam besar mereka difitnah? Bahkan Habieb Rizieq pun berani untuk bermubahalah dengan kalimat yang dituliskan melalui akun twitternya “

Mubahalah. Demi Alloh, Alhamdulillah, sejak saya memasuki usia taklif hingga saat ini, saya tidak pernah mencuri, merampas, merampok, membunuh, berjudi, menenggak miras, sodomi ataupun berzina. Jika saya berzina maka laknat Alloh SWT atas diri saya. Dan jika saya benar, maka mereka yang memfitnah saya dan tidak bertaubat akan dilaknat oleh Alloh SWT di dunia dan di akherat”.

Tidak cukup dengan upaya penghinaan Al quran dan kriminalisasi ulama, ormas yang memperjungkan Khilafah pun dibubarkan. Hizbut Tahrir Indonesia menjadi target pertama terkait dengan ormas islam yang dibubarkan oleh pemerintah.

Tiga alasan HTI dibubarkan, yaitu tidak berperannya HTI terhadap pembangunan di Indonesia, kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, banyak aktivis HTI berbenturan dengan masyarakat dan membahayakan NKRI. Atas ketiga alasan tersebut, pemerintah kini mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. (Senin 8/5/2017)

Padahal telah jelas ketika pemerintah ingin membubarkan HTI harus ditempuh terlebih dahulu prosedurnya. Melalui pengirman surat peringatan satu sampai tiga kali kepada ormas yang dituduh. Kemudian melalui persidangan untuk membuktikan apakah tuduhan yang dilontarkan pemerintah benar adanya.

Namun prosedur ini tidak dilakukan pemerintah, langsung pemerintah melalui Kemenko Polhukam membubarkan HTI.

Bagaimana HTI menjawab beberapa tuduhan pemerintah? Saat pemerintah menuduh HTI tidak berkontribusi dalam pembangunan, padahal banyak dari anggota HTI dengan latar belakang profesi yang beranekaragam mulai guru, dosen, pengusaha, mahasiswa bahkan ibu-ibu rumah tangga yang tercerahkan dengan pemikiran Islam. Banyak kalangan guru yang justru lebih amanah setelah memperoleh pembinaan dati HTI.
Mendidik dan menyiapkan generasi yang unggul dan cerdas .

Dari kalangan pelajar pun banyak dari meraka yang terselamatkan dari kasus pergaulan bebas, miras dan narkoba setelah mendapat pencerahan pemikiran Islam dari HTI.

Kalangan pengusaha banyak yang terbebas dari jerat riba yang penuh dosa. Ibu-ibu rumah tangga pun ikut andil fokus melakukan perannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, mendidik dan menyiapkan generasi berkat pembinaan di HTI. Masihkah HTI dikatakan tidak berkontribusi terhadap pembangunan bangsa?

Ketika mengatakan HTI kegiatannya bertentangan dengan Pancasila, tuduhan ini dimaksudkan hanya untuk mendiskreditkan saja.

 Tudingan anti Pancasila ini dulu pun digunakan oleh rezim sebelumnya untuk membungkam kelompok yang berseberangan dengan keinginan penguasa.

Bahkan Jubir HTI, Ismail Yusanto menyampaikan “ Jika menuduh HTI anti Pancasila, Ismail mempertanyakan sikap melindungi penista Al Qur’an. Dia juga mempertanyakan release dan discharge (pelepassan dan penghapusan) kepada pengemplang BLBI. Apakah sesuai dengan Pancasila?

Apakah menyerahkan pengelolaan blok minyak Cepu ke Exxon Mobil, penjualan Indosat ke pihak asing, apakah sesuai Pancasila? Nah saya menduga, ini bukan pertanyaan substansial. Ini pertanyaan politis. Kalau pertanyaan politis, kita tahu bahwa Pancasila itu memang acap digunakan untuk memukul lawan sebagimana di masa Orde Baru dulu, tegas Ismail.

Tuduhan ketiga yang dilontarkan pemerintah terkait  banyak aktivis HTI berbenturan dengan masyarakat dan membahayakan NKRI. Tuduhan ini pun hanya mengada-ada.

 Karena kenyataanya justru HTI lah yang pertama kali lantang menolak disintegrasi bangsa, yaitu lepasnya Timor Timor dari NKRI. HTI juga menolak hadirnya gerakan separatis OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan meminta pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadapnya.

HTI juga mengingatkan pemerintah terkait dengan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. Justru HTI yang selama ini cinta pada persatuan, sehingga selalu mengingatkan pemerintah akan bahaya neo liberalisme dan neo kolonialisme. Lantas kenapa HTI yang justru dituduh membahayan NKRI? Kenapa gerakan-gerakan separatis tersebut yang justru dibiarkan dan tidak segera dituntaskan masalahnya? Ada apa dengan pemerintah ini?

Terkait dengan system Khilafah  yang diperjuangkan HTI yang dituduhkan mengancam NKRI, seharusnya pemerintah banyak melakukan diskusi dengan HTI selaku pengusungnya, bukan lantas by pass langsung membubarkan ormasnya.

Khilafah adalah gagasan yang diusung HTI, karena sejatinya merupakan perintah Alloh SWT dan bagian dari ajaran Islam. Ketika menolak gagasan, seharusnya bisa dilakukan melalui jalan diskusi, bukan dengan langkah pembubaran. Karena lebih dari 20 tahun HTI berkontribusi untuk negeri ini, untuk dakwah islam dan melakukan edukasi terhadap ummat. 

Termasuk ketika gagasan kewajiban muslimah menutup aurot dengan jilbab dan khimar, awalnya tidak terbiasa. Bahkan muncul pelarangan disana-sini. Akhirmya masyarakat bisa memilih dan menilainya. Semakin dilarang, justru semakin banyak muslimah yang mengenakannya, karena mereka memahami hakekatnya. Maka biarkanlah gagasan itu berjalan, dan biarkan ummat memilihnya.

Banyaknya kesalahpahaman terhadap ajaran Islam, ini bermuara pada dua hal. Pertama ketidaktahuan terhadap ajaran islam dan tidak mau mencari tahu. Atau yang kedua, tahu ajarannya, namun  enggan mengamalkannya karena ada kepentingan-kepentingan tertentu. Masuk dalam kategori yang manakah pemerintah kita? Hanya orang-orang yang ada di dalammnya yang mampu menjawabnya.

Pelurusan kesalahpahaman tentang Khilafah menurut Imam Ar-Razi dalam kitab Mukhtar ash-Shihah halaman 186, menjelaskan : “ Khilafah, Imamah al ‘Uzhma, atau Imarah al-Mukminin semuanya memberikan makna yang satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum muslim”.

Imam Ibnu Khaldun dalam Al-Muqoddimah hal. 190 “ Telah kami jelaskan hakekat kedudukan ini (Khilafah) dan bahwa ia adalah pengganti dari pemilik syariah (Rosululloh saw.) dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. (Kedudukan ini) dinamakan Khilafah dan Imamah dan orang yang melaksankannya (dinamakan) Khalifah dan Imam.

Terkait kewajiban menegakkan Khilafah didasarkan pada perintah yang tegas di dalam AL Qur’an, As Sunnah dan Ijmak Sahabat. Dalam Al Qur’an “ Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Alloh serta taatilah Rosul dan pemimpin diantara kalian (TQS. An Nisa : 59). Maknanya Alloh SWT memerintahkan kita mentaati pemimpin, sekaligus Alloh SWT memerintahkan kita mewujudkan sosok pemimpin. Ayat tersebut juga mengandung petunjuk bahwa keberadaan ulil amri (Khalifah) adalah wajib dan wajib pula mengadakan sistem yang diperintahkan oleh syariat (Khilafah). Adanya ulil amri berkonsekuensi pada hukum syariah. Sebaliknya ketiadaannya, berkonsekuensi pada lenyapnya hukum syariah.

Di dalam as-Sunnah banyak dituturkan riwayat yang menjelaskan secara rinci tentang kewajiban kaum muslim mengangkat seorang Khalifah yang akan mengurusi urusan mereka. Rosululloh saw bersabda “Siapa saja yang melepaskan diri dari ketaatan, dia akan menjumpai Alloh pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada baiat, maka matinya dalam keadaan mati jahiliyah”. (HR. Muslim)

Dalam hadits lain Rosululloh saw bersabda : “ Sungguh imam (Khalifah) itu perisai, orang-orang yang akan berperang mendukung dia dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya (Muttafaq ‘alayh). Hadits ini mengandung pujian terhadap sosok imam atau Khalifah, yakni sebagai junnah (perisai)  atau wiqoyah (pelindung). Dalam hadits ini terdapat pengkhususan dan penyerupaan yang tegas terhadap Khalifah sebagai perisai kaum muslim. Al Hafizh ibnu Al-Atsir menjelaskan junnah dalam hadits ini sebagi pelindung dari kedzaliman dan penangkal keburukan.

Terdapat dalil Ijmak shahabat atas kewajiban mengangkat seorang Khalifah. Al Qadhi Abu Ya’la al-Farra mengomentari peristiwa yang terjadi di Tsaqifah Bani Saidah dengan menyatakan : “Jika Imamah (Khilafah) itu tidak wajib, tentu tak akan berlangsung diskusi alot tersebut dan dialog tentang perkara tersebut”.
Imam al-Haitami juga menyatakan, “ Ketahuilah, para Sahabat ra. telah bersepakat hukum mengangkat imam (Khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut dan menunda penguburan jenazah Rosululloh saw.”

Jelas sudah, bahwa tuduhan menjadikan Khilafah sebagai acaman bagi NKRI terbantahkan. Mengkriminalkan ide Khilafah, berarti menganggap ajaran Islam sebagai sumber masalah. Dan ini bertentangan dengan fakta, sejarah dan dalil-dalil di dalam Islam. Upaya pengkriminalan ide ini justru akan semakin membawa ummat kepada kehancuran. Yang dampaknya semakin menjauhkan ummat dari kebenaran wahyu Alloh SWT.

Kesimpulan
Berbagai upaya kriminalisasi terhadap ajaran Islam, ulama dan ormas Islam justru semakin menghilangkan kepercayaan ummat kepada penguasa negeri ini. Ummat sudah cerdas dan sadar, bahwa masalah pelik yang tak berkesudahan ini akibat penerapan sistem rusak dan bobrok, di bawah kepemimpinan penguasa yang tamak dan rakus.

Ibarat berkendaraan dibutuhkan mobil dengan mesin yang bagus dan sopir yang terampil. Ketika mobil mogok, sopir tahu cara untuk merawatnya. Sebaliknya seterampil apapun Sopir, ketika mobilnya tak layak, maka Sopir juga tidak bisa mengendarainya.

Demikian pula dalam kehidupan berbangsa ini. Mobil ibarat sistem pemerintahannya. Sopir ibarat pemimpinnya. Ketika sistemnya bobrok, berkali-kali ganti pemimpin pun tak mampu menyelesaikan masalah ummat. Bahkan pemimpin yang sholeh dan taat pun tidak mampu menyelesaikan masalah. Iya, karena sistemnya sudah cacat dari kelahirannya. Sehingga solusi realnya adalah ganti sistem dan ganti pemimpin. Dengan sistem yang Alloh SWT perintahkan dan pemimpin yang Alloh SWT tetapkan.

Randublatung, 30 April 2018

Islamphobia, Giliran Cadar Dibidik !

0

Islamphobia, Giliran Cadar Dibidik!
Nurul Sakinah Bayti, S.Hut.
Motivator dan Owner Griya Sakinah

Kegaduhan mulai mencuat kembali, kala Rektorat Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Kebijakan ini, kata Rektor UIN SUKA Yudian Wahyudi, telah sesuai aturan surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.

Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN. Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Lagi-lagi islamphobia, menjangkiti penduduk negeri. Yah, kalau yang berbicara orang umum, bisa lah dikatakan wajar. Namun ini yang berbicara kelas Rektor Universitas Islam di Indonesia. Bagaimana jalan berpikirnya ?

Rentetan ajaran Islam yang dijadikan islamphobia sudah demikian banyaknya. Ketika maraknya aksi bela islam 212, bendera al liwa dan ar roya pun sempat jadi target. Bendera bertuliskan kalimat tauhid yang selalu menyertai peserta aksi tersebut, diklem sebagai bendera HTI. Padahal sejatinya itu adalah bendera Rosululloh saw. Bendera dan Panjinya umat islam.

Selang beberapa waktu kemudian, islamphobia pun merembet terhadap konsep sistem Khilafah. Khilafah dituduh akan mengganti NKRI. Khilafah dianggap mengancam kebhinekaan. Bahkan tuduhan yang lebih kejam lagi, setiap orang yang memperjuangkan Khilafah sama dengan ISIS. Apa-apaan lagi ini? Padahal Khilafah merupakan konsep pemerintahan Islam yang menerapkan Al Qur'an dan Sunnah, yang dengannya hukum-hukum islam dan ajaran Islam akan terjaga.

Khilafah juga dicontohkan oleh Rosululloh saw dan para sahabatnya, akan mampu menyatukan dunia, dari ujung timur hingga ujung barat, dari merauke sampe maroko. Seharusnya kehadirannya kita rindukan, bukan malah sebaliknya. Menjegal para pejuangnya dan menghalang-halangi kemunculannya.

Belum selesai perkara Khilafah, sekarang berganti dengan hukum islam yang lainnya tentang cadar. Sekalipun banyak ulama yang berbeda pendapat terkait dengan cadar, namun cadar tetaplah hukum Islam yang mubah (boleh) ketika menggunakannya. Melarang sesuatu yang boleh, adalah bentuk kejahilan (kebodohan). Apalagi yang melakukan kelas pejabat universitas islam, sungguh pelarangan ini tanpa dasar yang jelas dalam Kslam. Na'udzubillah

Islamphobia lagi, islamphobia terus. Ya, islamphobia ini akan menjadi isu yang sengaja dipelihara dan akan digoreng media dalam setiap momen. Bahkan diorder penguasa untuk kelanggengan singgasananya.

Penting bagi umat Islam menyadari akan kebenaran dienNya. Islam yang rahmatan lil'alamiin justru menjadi solusi, bukan sumber masalah.

Masalah terbesar umat islam saat ini, adalah ketika menjauhkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Islam dibingkai di masjid, dalam ritual pengajian. Sementara dalam kehidupan bermasyarakat enggan menggunakan islam. Dalam kehidupan pemerintahan pun enggan menggunakan islam.

Sekulerisme inilah penyakit yang menjangkiti umat ini. Padahal dengan memisahkan islam dari kehidupan, disinilah sumber utama bencana kehidupan.  Dengan memisahkan politik dari Islam, inilah sumber carut-marutnya pemerintahan kita. Sudah saatnya pengaturan kehidupan ini kembali kepada Islam, sehingga rahmat Alloh akan tercurah untuk negeri ini.

Sebagaimana firman Alloh :
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan... kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya " (TQS. AL A'rof 96).

Randublatung, 15 Februari 2018





Kamis, 26 April 2018

Ghumaisho', Islammu Mahar Bagiku

0

Ghumaisho', Islammu Mahar Bagiku

Nurul Sakinah Bayti, S. Hut
 (Motivator & Owner Griya Sakinah)

Ketika Kartini mendunia sampai hari ini. Namanya dikenang banyak orang. Tua muda. Bangsawan rakyat biasa. Bahkan anak kecil pun turut mengenalnya. Iya, karena lagunya sering disenandungkan. Bahkan hari lahirnya pun sering dirayakan.

Bagaimana dengan perempuan hebat masa Rosululloh saw ini? Ghumaisho' namanya. Apakah dunia mengenalnya? Adakah kisahnya di negeri muslim mayoritas ini?

Kalau belum tahu, mari kita belajar mengenalnya. Sosok perempuan hebat di masanya. Ghumaisho' binti Milhan. Nama kunyahnya Ummu Sulaim. Perempuan Anshor yang tidak mau ketinggalan dalam penyambutan Rosululloh saw ketika hijrah di Madinah. Janda miskin yang ditinggal mati orangtuanya. Ingin memberikan penyambutan terbaik untuk Rosululloh saw. Manusia agung yang menjadi pilihan Alloh SWT.

Ghumaisho' adalah istri Malik bin Nadhor yang masih musyrik. Ketika menyerahkan putranya Anas untuk ditalqin Rosululloh saw dengan dua kalimat syahadat, maka marahlah suaminya. "Jangan engkau hancurkan kehidupan anakku!"  Ucap suaminya. Kemudian Ghumaisho' menjawab : "justru saya akan menyelamatkannya!"

Kemudian Ghumaisho' menyerahkan Anas kecil yang waktu itu berusia 10 tahun kepada Rosululloh saw. Sebagai  bentuk penghormatan kepada Rosululloh saw, Anas kecil ini diserahkan untuk menjadi pelayannya. Rosululloh saw memandangnya dengan kasih sayang dan mengelus rambutnya.

Sepeninggal suaminya, Ghumaisho' menjanda. Janda kembang ini terkenal kecantikannya, kecerdasannya dan baik akhlaknya. Banyak lelaki yang ingin meminangnya.
Seorang bangsawan yang kaya, ksatria dan ahli memanah, dialah Abu Tholhah atau Zaid bin Sahal. Salah seorang yang ingin melamar Ghumaisho'.

Abu Tholhah sangat yakin, kalau keinginannya melamar Ghumaisho' akan berhasil. Disampaikanlah niatan hatinya ke Ghumaisho'. Namun Ghumaisho' menjawab : "Orang sepertimu tak mungkin ditolak. Hanya saja aku tidak boleh menikah dengan orang kafir". "Apakah kamu mau emas dan perak?" Tandas Abu Tholhah. "Jika kamu masuk islam, aku rela menjadi istrimu. Islammu mahar bagiku. Bukan emas dan perak." Jawab Ghumaisho'.

Abu Tholhah terdiam sejenak, lalu berkata: “Bagaimana caranya?” Ia menjawab: “Dengan mengucapkan: Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloh wa Anna Muhammadan Rosululloh.” Dengan dua kalimat syahadat itulah, akhirnya Abu Tholhah menikahi Ghumaisho', yang mana tak ada mahar yang paling mulia dari mahar Ghumaisho'.

Rosululloh bersabda : Ketika aku memasuki surga, aku mendengar suara langkah kaki, lalu aku bertanya: “Siapa itu?” Malaikat menjawab: “Itu Ghumaisho’ binti Milhan, ibunda Anas bin Malik.” (HR. Muslim: 4494)

Sumber : www.kisahislam.net/2012/02/18

#kartinitanpakonde
#shohabiyahinspirasiku
#gerakanmedsosuntukdakwah
#revowriter 7

Randublatung, 26 April 2018




Selasa, 24 April 2018

Mahkota Dunia

0

Perhiasan yang paling indah
Bagi seorang abdi Alloh
Itulah dia wanita sholihah
Dia  menyinari dunia
Itulah dia wanita sholihah
Dia menyinari dunia

Duuh, baper nih kalo lagi dengerin nasyid group The Fikr. Salah satu bait yang membuat ge er kalo mendengarnya. Kenangan jaman jadul, waktu masih ngekos dulu ma teman-teman seperjuangan.

Temen-temen yang menjadi sahabat dalam suka dan duka. Karena sama-sama hidup pas-pasan,he. Pas lagi kantong bolong, pas ada yang nraktir, senengnya minta ampun. Pas lagi bokek, ada keluarga yang bertandang, kayak dapat durian jatuh,he.

Ngomongin wanita sholihah, siapa sih yang ga mau dapat gelar itu? Menjadi dambaan, idaman laki-laki yang taat. Menjadi incaran setiap mata yang memandang. Menjadi rebutan setiap yang nunggu antrian, kayak kreta kali ya,he.

Di kala kerinduan untuk mendapat predikat perhiasan dunia, namun jebakan wanita saat ini makin menggila. Loh kok, memang ada apa?  Inget ga temen-temen, santernya isu yang digaungkan kaum feminis kala ini, tentang aurotku bukan urusanmu. Jangan salahkan baju kami, salahkan pemerkosanya. Duuuh, ini orang udah konslet kali ya? Mau dikasih predikat terbaik kok ga mau.

Terbaik itu, pasti pilihan. Terbaik itu, pasti langka. Kalo yang biasa-biasa saja, umumnya orang, itu namanya murahan,he. Itu kayak yang koar-koar suka ngumbar aurot, pake rok mini, murahan banget kan?

 Kalau beli makanan saja, lebih suka yang bungkusan, katanya lebih higenis dan sehat. Nah, kalo cari pasangan, apa iya mau yang murahan? Pasti cari yang higenis dan sehat juga kan? Alias cari yang terbaik dan langka, iya hanya ada pada wanita sholihah.

Nah, kalau perkosaan meningkat gini, apa iya yang disalahkan hanya pemerkosanya? Padahal situ kan juga merangsang orang untuk berbuat kejahatan. Ada asap, pasti ada api. Kalau seperti ini caranya, pasti akan saling menyalahkan. Ujung-ujungnya ya hanya sebatas debat kusir, tidak akan ketemu solusi.

Udah lah kalian kaum wanita, cerdas dikit yuk. Jangan mau terkompori ma yang namanya kaum feminis. Mereka itu, hanya ingin ambil keuntungan dari kampanye kalian. Kalian tidak akan peroleh keuntungan, kecuali hanya sedikit. Tapi kehinaan dunia dan akherat jauh lebih besar lagi. Naudzubillah. Sadarlah dengan propaganda mereka, kaum feminis. Mereka bukan ingin membela kalian, tapi mereka justru ingin menjerumuskan kalian. Setelah itu mereka lah yang mendapat keuntungan dari kampanye kalian.

Belajarlah menjadi wanita sholihah, karena ia adalah puncak kesenangan dunia, sebagaimana sabda Rasûlullâh saw. dalam sebuah hadits:

 الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَ خَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Artinya :
“Dunia itu semuanya menyenangkan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita sholihah”. (H.R. Muslim. Lihat Riyâdhush-Shâlihîn)

Wanita sholihah itu, lebih memilih taat, ketimbang maksiat. Dan ketaatan wanita sholihah adalah dengan menutup aurotnya dengan pakaian yang sudah disyariatkan.

Ada 2 jenis pakaian muslimah yang wajib dikenakan ketika berinteraksi di tempat umum. Pakaian atas, yang biasa dinamakan khimar (kerudung) dalilnya Al Qur'an surat An Nur : 31 dan pakaian bawah, yang biasa disebut jilbab (jubah/mula'ah/milhafah) dalilnya Al Qur'an surat Al Ahzab:59. Kedua pakaian inilah yang akan menjaga kemuliaan diri sebagai seorang wanita. Yang dengannya, orang akan menghargai bahkan menghormatinya.

Ketaatan berikutnya yang harus dilakukan wanita, adalah menjaga pandangannya, dari memandang yang bukan haknya. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (TQS. An Nur :31)

Berikutnya kalo ingin sholihah, tidak boleh tabarruj (menampakkan atau memamerkan perhiasannya). Dan Firman Allah Ta’ala [artinya] (Janganlah mereka menghentakkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan mereka yang tersembunyi) [TQS. An-Nur 31]. Maka ini merupakan larangan terhadap salah satu perbuatan di antara berbagai jenis perbuatan tabarruj.

Dari Abu Musa al-Asy’ari ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian kemudian dia melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya maka dia adalah seorang pezina”, maksudnya seperti pezina. Dikeluarkan oleh An-Nasa’i dan Al-Hakim, dan beliau menshohihkannya.

Yuk belajar dan istiqomahkan. Gelar wanita sholihah, menjadi mahkota kebaikan dunia dan akherat. Gelar yang sangat dirindukan para pencari Syurga. Wanita-wanita yang taat syariat. Taat karena ingin selalu dekat. Dekat dang Dzat yang membuat kehidupan ini ada, Dialah Alloh Robbul'alamiin.

Randublatung, 24 April 2018



Senin, 23 April 2018

Mati untuk Hidup

0

Mati untuk Hidup

Terlalu banyak cerita untuk ditiru. Terlalu banyak pelajaran hidup yang saya rasakan. Banyak ilmu yang saya ambil.
Beliau bukan sosok manusia hebat di jamannya. Namun hadirnya begitu berarti. Bahkan sangat mengesankan dalam hidup ini.

Beliau bukan terlahir dari generasi tabiut tabi'in. Bukan generasi tabi'in. Apalagi generasi sahabat.

Beliau adalah manusia biasa, yang hadirnya mampu menjadi magnet. Mampu menguatkan orang yang lemah. Memotivasi di saat banyak manusia frustasi. Memberikan solusi dikala  manusia diuji.

Iya, saya mengenanyal tak sebanyak orang mengenal. Saya mengetahui tak sebanyak orang memahami. Karena hadirnya mampu menginspirasi. Memberikan kekuatan tersendiri.

Kesabaran yang Beliau contohkan dalam setiap waktu. Keteladanan yang Beliau tunjukkan untuk ditiru. Kedisiplinan yang Beliau lakukan selalu tepat waktu.

Muadzin tetap dalam setiap sholat lima waktu. Imam sholat yang siap maju dikala makmum sepi membisu. Bahkan muadzin sekaligus imampun sering Beliau ambil posisi itu.

Saat malaikat maut menyapanya. Saya pun hanya mengetahui kabarnya. Menanyakan kenapa? Sakit apa? Tak mengetahui persis kejadiannya. Tak melihat sendiri kondisinya.

Maut menjadi misteri bagi orang hidup. Tanpa sebab. Tanpa nanti. Namun kedatangannya pasti. Pasti akan meghampiri setiap nyawa manusia.
Termasuk yang dialami Beliau ini. Orang sholeh yang saya kenal selama ini. Kakak sekaligus guru kehidupan saya selama ini.

Maut yang menjadi pemisah kesenangan dunia. Menjadi penghalang sementara dalam meraih cita-cita dunia. Menjadi penutup segala syahwat dunia.
Bukankah kematian ini yang ditunggu? Kematian dalam kondisi yang dirindu. Kematian dalam keadaan khusnul khotimah.

Bagaimana dengan kita? Ada saatnya giliran kita. Mempersiapkan bekal kematian. Bekal yang kekal dan mengalir terus pahalanya. Ilmu yang manfaat, amal jariyah dan doa anak sholeh yang mendoakan kedua orang tuanya.

Untuk kita. Tinggal menunggu waktu yang pas. Saat yang tepat. Kondisi yang diingini. Ketika Malaikat Isro'il datang. Ketika titah Sang Kholiq turun. Siapkah kita menyambutnya?

Menyambut kematian yang menyenangkan. Kematian untuk kehidupan yang haqiqi. Kematian untuk menikmati semua janji. Janji yang tak mungkin diingkari. Dari Dzat Yang Maha Hakiki. Ilahi Robbi

Randublatung, 21 April 2018

Teriring Doa untuk Almarhum Bpk. H. Sumari
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ (وَعَذَابِ النَّارِ)

Allaahummaghfir lahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi' madkholahu, waghsilhu bilmaa-i wats-tsalji wal barod, wa naqqihi minal khothooyaa kamaa naqqoitats-tsaubal abyadho minad-danas, wa abdilhu daaron khoiron min daarihi, wa ahlan khoiron min ahlihi, wa zaujan khoiron min zaujihi, wa adkhilhul jannata, wa a'idzhu min 'adzaabil qobri (wa 'adzaabin-naar).

Ya Allah, ampunilah dia (mayit), berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air, salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka

Randublatung, 21 April 2018