Sabtu, 08 September 2018

Keunggulan Dinar-Dirham oleh : Ust. Shiddiq Al Jawi

0

Selasa, 17 Mei 2011


Keunggulan Dinar-Dirham

Pengantar

Ketika dunia menggunakan emas dan perak sebagai mata uang, tidak pernah terjadi sama sekali masalah-masalah moneter seperti inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan anjloknya daya beli. Profesor Roy Jastram dari Berkeley University AS, dalam bukunya The Golden Constant, telah membuktikan sifat emas yang tahan inflasi. Menurut penelitiannya, harga emas terhadap beberapa komoditi dalam jangka waktu 400 tahun hingga tahun 1976 adalah konstan dan stabil. (Nurul Huda dkk, 2008: 104).

Masalah-masalah moneter itu justru terjadi setelah dunia melepaskan diri dari standar emas dan perak serta berpindah ke sistem uang kertas (fiat money), yaitu mata uang yang berlaku semata karena dekrit pemerintah, yang tidak ditopang oleh logam mulia seperti emas dan perak. Dalam sistem Bretton Woods yang berlaku sejak 1944, dolar masih dikaitkan dengan emas, yaitu uang $35 dolar AS dapat ditukar dengan 1 ons emas (31 gram). Namun, pada 15 Agustus 1971, karena faktor ekonomi, militer dan politik, Presiden AS Richard Nixon akhirnya menghentikan sistem Bretton Woods itu dan dolar tak boleh lagi ditukar dengan emas. (Hasan, 2005). Mulailah era nilai tukar mengambang global yang mengundang banyak masalah. Dolar semakin terjangkit penyakit inflasi. Pada tahun 1971 harga resmi emas adalah $38 dolar AS per ons. Namun, pada tahun 1979 harganya sudah melonjak jadi $450 dolar AS per ons (El-Diwany, 2003).

Masalah-masalah moneter seperti itu hanya dapat diatasi oleh mata uang emas dan perak saja. Mengapa? Sebab, emas dan perak mempunyai banyak keunggulan. Telaah ini bertujuan mengupas lebih dalam mengenai keunggulan-keunggulan sistem emas dan perak tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (2004), khususnya bab Fawâ’id Nizhâm adz-Dzahab wa al-Fidhdhah. (h. 224-dst).


Keunggulan Mata Uang Emas dan Perak

Syaikh Zallum menerangkan setidaknya terdapat 6 (enam) keunggulan mata uang emas dan perak sebagai berikut (h. 224-227).  

Pertama: emas dan perak adalah komoditi, sebagaimana komoditi lainnya, semisal unta, kambing, besi, atau tembaga. Untuk mengadakannya perlu ongkos eksplorasi dan produksi. Komoditi ini dapat diperjualbelikan apabila ia tidak digunakan sebagai uang. Jadi, emas dan perak termasuk uang komoditi/uang barang (commodity money). (Nasution, 2008: 241). 

Artinya, emas dan perak mempunyai nilai intrinsik (qîmah dzatiyah) pada dirinya sendiri. Beda dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai intrinsik pada barangnya sendiri. (Thabib, 2003: 326).

Dengan menggunakan mata uang  emas dan perak, suatu negara tidak akan dapat mencetak mata uang sesukanya lalu mengedarkannya ke pasar. Ini berbeda dengan uang kertas; negara dapat saja mencetak uang kertas berapa pun ia mau, karena uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik pada dirinya sendiri. (Zallum, 2004: 224). Ilustrasinya, untuk mencetak lembaran uang satu dolar AS, biayanya 4 sen dolar. Dengan anggapan 1 dolar senilai Rp 10.000, maka nilai 4 sen dolar hanya Rp 400 (1 dolar=100 sen dolar). Kalau mau mencetak lembaran uang 100 dolar, biayanya juga masih sekitar 4 sen dolar itu. Inilah yang mengakibatkan The Fed (Bank Sentral AS) sangat leluasa mencetak dolar hampir unlimited sehingga menimbulkan inflasi permanen. (Hamidi, 2007: 37).

Namun, untuk mencetak uang senilai 1 dinar emas, diperlukan emas seberat 4,25 gram. Negara yang menggunakan standar dinar tidak bisa mencetak uang semaunya, kecuali dalam batas kuantitas emas yang dimilikinya. Uang yang beredar hanya bisa ditambah ketika negara menerima sejumlah emas baru dari pihak luar. Sebaliknya, uang yang beredar bisa berkurang kalau ada orang yang menukarkan sebagian uangnya dengan emas. (El-Diwany, 2003: 92). 

Keduasistem emas dan perak akan menjamin kestabilan moneter. Tidak seperti sistem uang kertas yang cenderung membawa instabilitas dunia karena penambahan uang kertas yang beredar secara tiba-tiba. (h. 226). Emas biasanya tidak mudah ditemukan dalam jumlah berlimpah. Dalam perkiraan terbaik, persediaan emas global dalam 300 tahun terakhir hanya bertambah rata-rata 2% pertahun. Tingkat pertumbuhan ini jauh di bawah pertumbuhan uang beredar berdasarkan perbankan modern yang menggunakan uang kertas. (El-Diwany, 2003: 93). Dalam setahun, seluruh industri tambang emas dunia hanya menghasilkan kira-kira 2000 ton emas, sangat jauh di bawah produksi baja di AS saja yang menghasilkan 10.500 ton perjamnya pada tahun 1995. (Hamidi, 2007: 109).  

Ketigasistem emas dan perak akan menciptakan keseimbangan neraca pembayaran antar-negara secara otomatis untuk mengoreksi ketekoran dalam pembayaran tanpa intervensi bank sentral. (Zallum, 2004: 226). Mekanisme ini disebut dengan automatic adjustment (penyesuaian otomatis) yang akan bekerja menyelesaikan ketekoran dalam perdagangan (trade imbalance) antar negara. (Hamidi, 2007: 137; Nurul Huda dkk, 2008: 103).  

Mekanismenya: jika suatu negara (misal negara A) impornya dari negara B lebih besar daripada ekspornya, maka akan makin banyak emas dan perak yang mengalir dari negara A itu ke negara B. Ini karena emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran. Kondisi ini akan  mengakibatkan harga-harga di dalam negara A turun, lalu menyebabkan harga-harga komoditi dalam negara A lebih murah daripada komoditi impor dari negara B, dan pada gilirannya akan mengurangi impor dari negara B. Sebaliknya, dalam sistem uang kertas, jika terjadi ketekoran semacam ini, negara A akan mencetak lebih banyak uang, sebab tak ada batasan untuk mencetaknya. Tindakan ini justru akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli pada uang di negara A. 

Dalam sistem emas dan perak, negara tidak mungkin mencetak uang lagi, selama uang yang beredar dapat ditukar dengan emas dan perak pada tingkat harga tertentu. Sebab, negara khawatir tidak akan mampu melayani penukaran tersebut. (Zallum, 2004: 226).   


Keempat: sistem emas dan perak mempunyai keunggulan yang sangat prima, yaitu berapapun kuantitasnya dalam satu negara, entah banyak atau sedikit, akan dapat mencukupi kebutuhan pasar dalam pertukaran mata uang. (Zallum, 2004: 227). Jika jumlah uang tetap, sementara barang dan jasa bertambah, uang yang ada akan mampu membeli barang dan jasa secara maksimal. Jika jumlah uang tetap, sedangkan barang dan jasa berkurang, uang yang ada hanya mengalami penurunan daya beli. Walhasil, berapa pun jumlah uang yang ada, cukup untuk membeli barang dan jasa di pasar, baik jumlah uang itu sedikit atau banyak. (Yusanto, 2001: 144).

Hal yang sama tidak dapat dikatakan untuk sistem uang kertas. Jika negara mencetak semakin banyak uang kertas, daya beli uang itu akan turun dan terjadilah inflasi. Jelaslah, sistem emas dan perak akan menghapuskan inflasi. Sebaliknya, sistem uang kertas akan menyuburkan inflasi. (Zallum, 2004: 227). 
  
Kelima: sistem emas dan perak akan mempunyai kurs yang stabil antar negara. Ini karena mata uang masing-masing negara akan mengambil posisi tertentu terhadap emas atau perak. Dengan demikian, di seluruh dunia hakikatnya hanya terdapat satu mata uang, yaitu emas atau perak, meski mata uang yang beredar akan bermacam-macam di berbagai negara (Zallum, 2004: 227). 

Benar hanya ada satu mata uang, karena satu ons koin emas (31 gram) di AS tidak akan berbeda dengan satu ons koin emas di Jepang, Jerman, atau Prancis. Mungkin satu ons emas itu akan diberi nama yang berbeda-beda di masing-masing negara ini, apakah diberi nama 20.000 Yen (Jepang), 200 Deutschemark (Jerman), 10.000.000 Rupiah (Indonesia), atau 1000 Franc (Prancis). Namun, tidak akan ada biaya transaksi signifikan yang menggambarkan perbedaan kurs. Konsekuensinya, spekulasi mata uang asing (valas) tidak akan dapat lagi dilakukan dan perdagangan internasional pun akan makin bergairah, karena emas dan perak telah menghindarkan para eksportir/importir dari sumber ketidakpastian yang terbesar, yaitu kurs yang tidak tetap (fluktuatif) (El-Diwany, 2003:97).

Keenam: sistem emas dan perak akan memelihara kekayaan emas dan perak yang dimiliki oleh setiap negara. Jadi, emas dan perak tidak akan lari dari satu negeri ke negeri lain. Negara manapun tidak memerlukan pengawasan untuk menjaga emas dan peraknya. Mengapa? Sebab, emas dan perak itu tidak akan berpindah secara percuma atau ilegal. Emas dan perak tidak akan berpindah kecuali menjadi harga bagi barang atau jasa yang memang hal ini dibolehkan syariah (Zallum, 2004: 227; An-Nabhani, 2004:277). Contoh: untuk mengimpor bahan pangan, alat-alat berat, persenjataan, atau untuk membayar tenaga ahli dari berbagai bidang dari luar negeri yang diperlukan untuk membangun negara Khilafah. Dengan kata lain, tidak akan ada keuntungan investasi asing yang dapat diterjemahkan sebagai kerugian mata uang dalam negeri. (El-Diwany, 2003: 98).

Penutup

Itulah sekilas beberapa keunggulan mata uang emas dan perak yang diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (2004), dengan pengayaan dari berbagai referensi berharga lainnya. Dengan memahami berbagai keunggulan itu, kita tak perlu lagi meragukan kemampuan mata uang emas dan perak dalam mengatasi masalah-masalah moneter yang menyengsarakan umat selama ini.

Namun, kemampuan mata uang emas dan perak itu tak ada gunanya kalau hanya menjadi wacana kosong di negeri-negeri Dunia Islam yang masih rela tunduk pada hegemoni Barat pimpinan AS. Dengan patuh sebagai budak Barat, mereka memang masih bisa hidup sebagai “rumput”, tetapi bukan sebagai “pohon cemara”. Mereka memang tidak terhempas angin, cuma diinjak-injak dengan hina. Hanya negara Khilafah kiranya yang akan mampu mengemban tugas memuliakan umat dengan emas dan perak. Allahu Akbar! [KH. M. Shiddiq Al-Jawi]  

Senin, 03 September 2018

Idealisme Tak Direstu oleh Sakinah Bayti

0

Idealisme Tak Direstu
Oleh : Sakinah Bayti

Ada saat hidup punya idealisme. Namun tak selamanya terwujud. Karena hidup bukan apa yang kita mau. Namun apa yang kita terima. Iya, ada yang lebih berharga dari sekadar idealisme. Restu orangtua. Doa mujarab yang memupus idealisme. Terlebih kata kramat selalu tersemat. Ridho Alloh ridho orangtua. Murka Alloh murka orangtua. Sepenggal kisah hidup untuk diambil pelajaran.
* * * * *

Jadwal pengumuman CPNS yang lama kutunggu telah datang. Aku keluarkan motorku dari rumah. Ku starter menuju warnet. Jaraknya hanya setengah kilometer. Lima menit sampai lah di warnet terdekat.
"Mbak, mana komputer yang bisa dipakai?" Tanyaku kepada penjaga warnet. "Nomor dua mbak, sambil menunjuk ruangan komputer yang kosong." Langsung memegang mouse komputer, kucari website Departemen Kehutanan. Tempat dimana aku mengikuti ujian seleksi CPNS.
Mata mulai cermat melihat sekian banyak yang lolos. Kebetulan waktu itu yang dibutuhkan cukup banyak. Setiap formasi bidang ku cek secara teliti. Jangan sampai ada yang terlewat. Sampai pada formasi penyuluh kehutanan. Mata ini mulai berhenti. Jantungpun mulai bunyi. Deg, subhanalloh ternyata namaku muncul di formasi itu. Coba ku buka lebar-lebar mata ini khawatir salah melihat nama. Tertera namaku. Iya, itu benar namaku. Kucoba geser mouse untuk melihat lokasi penempatan. Tak sabar ingin melihat wilayah tugas ku. MasyaAlloh Nangro Aceh Darussalam. Subhanalloh, pikirku panjang penuh tanya dalam hati.
.
.
Sepanjang perjalanan pulang dari warnet, batin ini bertanya-tanya. Aceh. Seingatku memang propinsi yang agamis. Sangat kental dengan suasana Islam. Terkenal serambi Mekah. Tapi batin ini tak tahu harus merasa bahagia atau sebaliknya. Lamunku langsung berpikir ke orang tua. Direstui gak ya?
Sesampai di rumah. Langsung kulihat atlas Indonesia. Kupastikan posisi Aceh di sebelah mana. MasyaAlloh paling ujung Barat Pulau Sumatera. Hampir berbatasan dan dekat dengan Malaysia. Perjalanan yang pasti lama dari kampung halamanku. Aku berada di Pulau Jawa, tepatnya Jawa Tengah bagian timur. Lebih dekat ke Jawa Timur sebenarnya. Sementara Aceh, ujung Barat pulau Sumatera. Gak kebayang deh jauhnya.
Kudekati Bapak yang sedang nonton tivi sore itu. "Pak alhamdulillah kulo ketampi PNS (Pak alhamdulillah saya keterima PNS)". "Penempatan nang ngendi? (Penempatan di mana?". Tanya Bapak dengan penasaran. "Tapi di tempatkan di Aceh Pak." Terdengar pelan suaraku. Serasa tak yakin Bapak merestui. "Coba tanyakan ke ibumu". Jawab Bapak tak memberikan keputusan boleh diambil atau tidak.
Kucari ibu di dapur. Sambil kuajak mendekat ke depan menghampiri Bapak yang sedang asik nonton tivi. Biar enak ngobrolnya. Sekalian tahu respon dan jawaban kedua orangtuaku. "Ono opo to nduk?" (Ada apa to nduk?)". Ibu membuka pertanyaan sambil penasaran. "Bu, alhamdulillah aku lolos seleksi CPNS. Tapi penempatanya sangat jauh. Di Aceh. "Sebenare ibu seneng nduk. Kamu bisa jadi pegawai. Tapi kok yo aduh men (tapi kok jauh amat). Ibumu ini wis tuwo nduk, nak butuh ngombe njaluk tulung sopo?" (Ibumu ini sudah tua nduk, kalau minta minum sama siapa?)." Tandas ibu menimpali infoku.
.
.
.
Kucoba yakinkan ibu agar merestui keinginanku. PNS ini impianku sejak lama. Jarang-jarang kesempatan ini datang lagi. Ketika sudah ditangan. Serasa sayang untuk melepas. Batinku menggerutu.  " Bu, paling di Aceh cuman dua tahun saja. Kan banyak teman-teman di pusat yang bisa bantu untuk segera pindah. Mereka pada punya jabatan di kantor pusat". Rayuku agar ibu merestui. "Waktu dua tahun itu gak sebentar loh nduk. Kalo ibumu sehat terus sih gpp. Lah nak ibumu sakit, siapa sing ngurusi. Mas-mas mu wis jauh-jauh semua. Mbakyu-mbakyumu juga jauh. Wis podo ikut bojone dewe-dewe (sudah ikut suaminya masing-masing). Mosok tego" Cegah ibu, seolah memang gak ridho aku jauh-jauh dari rumah.
.
.
.
Idealismeku sedang diuji. Cita-cita lama tertanam dalam benak, perlahan luntur. Berkali-kali ikut seleksi CPNS hanya kuikuti yang penempatan area Jawa saja. Gak berani ikut di Departemen, karena khawatir penempatanya jauh. Siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Rasa penasaran akan keilmuanku yang menjadikanku ingin mencoba ikut seleksi CPNS di Departemen Kehutanan. Dan benar juga, nasibku sesuai prasangkaku.
.
.
Sedari awal ketika ingin mendaftarkan CPNS, sudah terpikirkan. Bagaimana kalau dapat penempatannya jauh. Pasti orangtua tak mengijinkan. Dan Alhamdulillah, Alloh tahu yang terbaik untukku.
Idealisme jadi pegawai sudah luntur saat tak mendaptkan restu ibuku. Kukubur dalam-dalam impian dan cita-citaku. Kucoba hibur rasa ini agar tak kecewa yang berlarut. Pegawai bukan satu-satunya jalan rezeki. Masih banyak jalan yang Alloh miliki. Rasanya tak perlu diri ini terlalu menyesali.
.
.
Alhamdulillah, tempaan saat ngaji membuatku terbiasa menghadapi ujian hidup. Masalah demi masalah pun terselesaikan seiring dewasanya pola pikirku. Beruntung, Alloh ketemukan aku dengan Islam ini. Bukan hanya sebagai Ad Dien namun juga peraturan hidup.
Sebagai orang lama yang ditempa dengan Islam. Ngaji dan dibina dengan Islam. Tak menyurutkan langkah saat diuji. Karena hari tak selamanya malam. Pasti waktu siang akan berganti. Ujian tak akan lama menghampiriku. Pasti akan berakhir. Dan kebahagiaan lah yang kudapat.
.
.
Benar saja. Setelah kandas impianku jadi pegawai. Kualihkan kemampuanku untuk berdagang. Iya menjadi wirausaha. Kutanamkan dalam pikiranku, bahwa aku harus menjadi pedagang yang sukses. Peroleh gaji melebihi jadi pegawai. Bahkan berkali-kali lipatnya jadi pegawai. Iya, inilah aku. Orang yang tak mau menyerah karena keadaan. Tak surut langkahku ketika kesandung satu ujian.
Seraya tetap bersandar padaNya. Tingkatkan kualitas taatku. Prinsipku jangan sampai duniaku mengalihkan akheratku. Duniaku ladang amal terbaik untuk akheratku. Dan ridhoku, ditangan orangtuaku. Tak mau aku mengecewakannya. Karena rezekiku sudah ditanggungNya. Dan berdagang adalah salah satu kuncinya.

#PR 001 NgajiLiterasi
#EJB_EmakJagoBisnis
#CambukDiri 008
#CantikkanDiriDenganInspirasi
#GerakanMedsosUntukBerdakwah

Rabu, 22 Agustus 2018

Hukum Vaksinasi oleh Ust. Shiddiq Al Jawi

0

*HUKUM VAKSINASI*

*Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi*

Tanya :

Ustadz, mohon jelaskan hukum vaksinasi! (Bunga, Jember).



Jawab :

Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh manusia dengan tujuan untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi dapat disebut juga imunisasi, yaitu proses untuk mendapatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu. Tetapi imunisasi lebih umum daripada vaksinasi, karena imunisasi dapat juga diperoleh tanpa vaksinasi. Misalnya pemberian ASI oleh seorang ibu kepada bayinya yang dapat membantu meningkatkan kekebalan pada bayi. Jadi vaksinasi itu bagian dari imunisasi, sedang imunisasi belum tentu vaksinasi karena imunisasi banyak macamnya.

Hukum vaksinasi secara syar’i adalah sunnah (mandub/mustahab), karena termasuk dalam aktivitas berobat (at tadaawi) yang hukumnya sunnah asalkan memenuhi memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu; pertama, bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis seperti enzim babi. Kedua, vaksinasi yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi.

Mengenai sunnahnya berobat, dalilnya adalah perintah berobat seperti dalam sabda Rasulullah SAW,”Sesungguhnya ketika Allah menciptakan suatu penyakit, Allah pun menciptakan obatnya, maka berobatlah.” (HR. Ahmad).

Tetapi perintah berobat ini bukan perintah wajib, melainkan perintah sunnah karena terdapat beberapa qarinah (petunjuk) di antaranya hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Seorang wanita berkulit hitam pernah menemui Nabi SAW sambil berkata,’Sesungguhnya aku menderita epilepsi dan auratku sering tersingkap [ketika sedang kambuh], maka berdoalah kepada Allah untukku.” Nabi SAW bersabda,“Jika kamu mau, bersabarlah maka bagimu surga, dan jika kamu mau, maka aku akan berdoa kepada Allah agar Allah menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata,“Baiklah aku akan bersabar.” Wanita itu berkata lagi,“Namun berdoalah kepada Allah agar (auratku) tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW mendoakan untuknya.” (HR Bukhari). Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat, sebagaimana taqrir (persetujuan) Nabi SAW terhadap wanita tersebut yang memilih bersabar.

Jika perintah berobat di atas digabungkan dengan qarinahtersebut, diperoleh kesimpulan perintah berobat yang ada bukanlah perintah tegas (jazim), yaitu wajib, melainkan perintah anjuran (ghairu jazim), yaitu sunnah. Inilah pendapat ulama Syafi’iyyah yang kami anggap rajih (lebih kuat) dalam masalah ini, berbeda dengan pendapat jumhur ulama, yaitu ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah yang mengatakan berobat itu mubah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, XI/117).

Berdasarkan hukum sunnahnya berobat inilah, maka vaksinasi dihukumi sunnah karena vaksinasi termasuk dalam aktivitas berobat, khususnya pengobatan preventif (al thibb al wiqaa`iy) yaitu pengobatan sebagai pencegahan sebelum munculnya penyakit.

Adapun syarat pertama bahwa bahan vaksinnya tidak mengandung zat najis, karena telah terdapat larangan syariah untuk berobat dengan zat yang haram/najis, meski larangan ini adalah larangan makruh, bukan larangan haram. Sabda Nabi SAW, ”Maka berobatlah kamu dan janganlah kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud, no 3376). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, III/116; Abdul Fattah Mahmud Idris, Qadhaya Thibbiyyah min Manzhuur Islami, hlm.39-43; Shalih Abu Thaha, At Tadaawi bi Al Muharramat, hlm. 39-41).

Sedangkan syarat kedua bahwa vaksinasi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan bahaya (dharar) bagi orang yang divaksinasi, dikarenakan terdapat larangan untuk menimbukan bahaya (dharar) dalam segala bentuknya, sesuai hadits Nabi SAW,“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun bahaya bagi orang lain.” (Arab “laa dharara wa laa dhiraara”). (HR Ahmad).  Wallahu a’lam.[] M Shiddiq al Jawi

Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 204

Tanya Jawab Seputar Idul Adha dengan Syeih Dr. Abdurrahman Al Baghdadi

0

TANYA JAWAB BERSAMA SYAIKH DR. ABDURRAHMAN AL-BAGHDADI

*Pertanyaan 01:

Bagaimana mengkompromikan keyakinan rukyat global dan lokal demi kemaslahatan dakwah? Misal Da'i lebaran tgl 21, tapi punya jadwal khatib/imam Ied tgl 22

*Jawaban 01:

Kemashlahatan dakwah tidak dilihat dari segi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, tapi harus bertolak dari sudut pandang hukum syariat Islam. Islam tidak membenarkan seseorang bermuka dua alias munafik di hadapan Allah. Ia sudah sholat Ied. Tapi di hadapan manusia belum sholat, bahkan menjadi Khotib dan Imam sholat Ied.  Padahal suatu sholat wajib tidak bisa dilaksanakan dua kali. Sholat sunnah pun seperti sholat witir, Nabi melarang untuk melakukan dua kali witir dalam satu malam. Solusinya adalah dia harus mundur jadi Khotib dan Imam atau hanya menjadi Khotib tanpa menjadi Imam ataupun makmum, di belakang Imam lainnya. Dia harus katakan apa adanya di dalam khutbahnya berikut alasannya agar tidak disalahkan oleh masyarakat.

===========================================

*Pertanyaan 02:

Jadi intinya kalo sudah shalat ied di tanggal 21, maka tidak boleh untuk jadi imam/khatib pada ied yang ditetapkan tgl 22 begitu ya ustadz?

*Jawaban 02:

Betul..tidak boleh jadi Imam kecuali dengan cara di atas yang sudah dijelaskan, tapi sikap seperti ini akan menimbulkan kontra...sebaiknya dihindari.

===========================================

*Pertanyaan 03:

Bisakah trima undangan imam khatib id  selama idnya tidak pasti

*Jawaban 03:

Lebih baik kita menghindarkan diri dari syubhat agar tidak jatuh dalam perbuatan yang tidak dibenarkan. Apalagi kalau sikap pemerintah dalam menentukan hari raya Iedul Adha di hari yang berbeda sering terjadi dan ulama tidak meluruskan kekeliruan dalam penetapan tgl 1 Dzulhijjah dengan berdalih berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

===========================================

*Pertanyaan 04:

Sholat ied pada hari Tasrik berarti tdk dibenarkan ya?
Misalnya kita tidak dapat lokasi terdekat saat sholat ied

*Jawaban 04:

Sholat Ied dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan pelaksanaannya pada hari tasrik karena sudah lewat waktunya. Waktunya yaitu di pagi hari tgl 10 Dzulhijjah. Kita tahu bersama bahwa setiap sholat sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya oleh Allah Swt. Misalnya sholat jumat pada hari jumat, tidak dibenarkan dilaksanakan pada hari sabtu dengan alasan adanya banjir atau gempa dan alasan lainnya.

===========================================

*Pertanyaan 05:

Kalau tgl 9 Dzulhijjah, para jamaah haji melakukan aktivitas wuquf di Arafah, maka selain puasa Sunnah hari Arafah, apa yang sebaiknya muslim lain (yang tidak berhaji) lakukan sebagai bentuk ibadah terbaik?

*Jawaban 05:

Memperbanyak zikir, takbir, tahlil dan tahmid. Memperbanyak doa, memohon ampunan atas semua dosa yg telah dia lakukan di masa lampau, disamping perbanyak shodaqoh atau nazar dan wakaf, kalau memiliki harta yg banyak.

===========================================

*Pertanyaan 06:

Menyikapi perbedaan hari Raya Idul Adha tahun ini, yang berdampak pada pelaksanaan shaum Sunnah Arafah yang berbeda hari. Ada yg membolehkan dgn alasan itu bukan puasa di Hari Raya, tapi puasa 9 Dzulhijah. Sehingga tetap dilaksanakan sesuai hitungan yang disepakati negara masing-masing yg berbeda dgn penetapan dari pemerintah Saudi Arabia. Sehingga bagi penduduk yg negaranya berbeda dgn Saudi bisa berpuasa. Benarkah pernyataan atau anggapan tsb?

*Jawaban 06:

Pendapat tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau lemah. Bahkan mencoba mengikuti keinginan (hawa nafsu) ormas-ormas Islam maupun penguasa di seluruh dunia, agar masyarakat tetap percaya pada tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin mereka. Kalau kita masih hidup di abad ke 2, 3 dst… dimana berita ttg rukyat tidak bisa disampaikan ke seluruh pelosok bumi dalam waktu 7 hari sebelum hari Tarwiyah dan Arofah, maka zaman dulu kaum muslimin di negeri- negeri yang jauh masih punya alasan untuk berbeda dalam pelaksanaan Iedul Adha karena belum memiliki alat-alat transporatsi atau komunikasi yg canggih. Tapi alasan seperti ini tidak bisa diterima pada zaman sekarang dikarenakan alat telekomunikasi sudah canggih, dimana berita tentang rukyat hilal dari Arab Saudi misalnya bisa diterima oleh kaum muslimin seluruh dunia dengan hitungan beberapa detik, maka tidak ada alasan di hadapan Allah untuk berbeda.

===========================================

*Pertanyaan 07:

Sejak kapan (tahun brp) disyariatkan kpd Nabi SAW "puasa Arafah dan shalat idul adha"?

*Jawaban 07:

Sejak mulai diwajibkan pelaksanaan ibadah haji, yaitu setelah ditaklukan kota Makkah pada tahun 8 Hijriyah, kemudian pada tahun ke 9 diberangkatkan rombongan haji pertama dari Madinah dipimpin oleh Amirul Hajj Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq. Kemudian pada tahun ke 10 diumumkan kepada kaum muslimin di seluruh jazirah Arab bahwa Rasulullah Saw akan berangkat haji, maka dianjurkan sejak tahun ke 9 Hijriyah untuk puasa Arofah bagi selain jamaah haji.

===========================================

*Pertanyaan 08:

Bagi jamaah haji yg sdg wukuf di arafah disunnahkan tdk berpuasa ya?

*Jawaban 08:

Betul. Disunnahkannya puasa ‘Arafah ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melakukan wuquf di ‘Arafah. Adapun yang sedang wuquf di ‘Arafah, maka tidak disunnahkan

.عن أبي نجيح قال سئل بن عمر عن صوم يوم عرفة بعرفة فقال : حججت مع النبي صلى الله عليه وسلم فلم يصمه ومع أبي بكر فلم يصمه ومع عمر فلم يصمه ومع عثمان فلم يصمه وأنا لا أصومه ولا آمر به ولا أنهى عنه

Dari Abu Najiih ia berkata : Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang puasa ‘Arafah, lalu ia menjawab : “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berpuasa, bersama Abu Bakar dan ia tidak berpuasa, bersama ‘Umar dan ia tidak berpuasa, juga bersama ‘Utsmaan dan ia tidak berpuasa. Adapun aku tidak berpuasa, tidak memerintahkannya, dan tidak pula melarangnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 751, Ahmad 2/47 & 50, Ad-Daarimiy no. 1772, Abu Ya’laa no. 5595, Ibnu Hibbaan no. 3604, dan Al-Baghawiy no. 1792; shahih].[2]

عن أم الفضل بنت الحارث : أَنَّ نَاساً تَمَارَوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ بَعضُهُمْ : هُوَ صَائِمٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَيْسَ بِصَائِمٍ. فَأَرْسَلَتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيْرِهِ فَشَرِبَهُ.

Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya pada hari ‘Arafah tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka berkata : “Beliau berpuasa”. Sebagian lain berkata : “Beliau tidak berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1988 dan Muslim no. 1123].

===========================================

*Pertanyaan 09:

Kalau tidak ada tempat sholat Id yg bisa djangkau...mending tidak ikut sholat pada hari esok...ya ustadz?

*Jawaban 09:

Betul...sikap seperti itu tidak berdosa...sholat Ied tetap hukumnya sunnah muakkadah/sangat dianjurkan jika ada warga yg melaksanakannya. Jika tidak Allah Maha Tahu, yang berdosa bukan kita, tapi pemimpin dan ulama yg mendukungnya dan menimbulkan kekacauan seperti ini

===========================================

*Pertanyaan 10:

Apakah benar dahulu di Saudi krn ada masalah politik sehingga thn tsb tdk ada hajji, namun walaupun tdk ada yg wukuf di arafah tetap ada puasa arafah. jadi puasa arafah itu krn tgl 9 dzulhijjah nya bukan karena ada wukuf nya?

*Jawaban 10:

Informasi ini tidak tepat, tidak pernah terjadi sepanjang masa ibadah Haji tidak dilaksanakan.  Tapi tahun kemarin, Iran mengumumkan ibadah Haji dipindahkan ke kota Karbala di Iraq. Yang tidak berhaji adalah orang-orang  Syiah yang berasal dari Iran, Pakistan, dll.

Oleh karena itu, wukuf di Arofah tetap ada sejak masa Nabi, sampai masa sekarang, maka tetap dianjurkan puasa di hari Arofah. Bukan dengan alasan tgl 9 Dzulhijjah yang bisa berbeda antar negara berdasarkan perbedaan mathla’ atau hisab.

===========================================

*Pertanyaan 11:

Kalau tidak jadi imam, bolehkah jadi makmum dalam sholat Ied yang berbeda hari raya?

*Jawaban 11:

Tidak boleh jadi makmum. Nanti bisa dikatakan munafik, karena sudah sholat di hari sebelumnya dan sholatnya sudah dicatat oleh malaikat.

====
Cari buku bisnis dan buku Islam Populer? Sila join dan cek katalog bukunya di channel @ahzabookstore

Bolehkah Puasa Arofah beda dengan Wukuf Arofah oleh Ust. Shiddiq Al Jawi

0

BOLEHKAH PUASA ARAFAH BERBEDA DENGAN WUKUF DI ARAFAH?

Oleh : KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi

Haram hukumnya Muslim berpuasa Arafah pada hari yang berbeda dengan waktu wukuf di Arafah. Inilah pendapat terkuat (rajih) dalam masalah ini berdasarkan dua dalil sebagai berikut :

Pertama, karena puasa hari Arafah yang berbeda dengan hari wukuf di Arafah telah menyimpang dari definisi syariah (al ta’rif al syar’i) untuk puasa hari Arafah. Imam Badruddin Al ‘Aini menjelaskan bahwa “hari Arafah” (yauma ‘Arafah) menunjukkan waktu (al zamaan) dan tempat (al makaan) sekaligus. Dari segi waktu, hari Arafah adalah hari ke-9 bulan Dzulhijjah. Sedang dari segi tempat, hari Arafah adalah hari di mana para jamaah haji berwukuf di Arafah. (Badruddin Al ‘Aini, ‘Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari, syarah hadits no. 603, 5/339; Ibnu Qudamah, Al Mughni, 5/44).

Jadi, definisi syar’i untuk “hari Arafah” (yauma ‘Arafah) adalah hari yang para jamaah haji berwukuf di Arafah (al yaumu alladzi yaqifu fiihi al hajiij bi-‘arafah). Definisi inilah yang dianggap kuat (rajih)oleh Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta (Dewan Tetap untuk Pengkajian Ilmiah dan Fatwa Saudi) di bawah pimpinan Syeikh Abdul Aziz bin Baz, juga oleh Lajnah Al Ifta` Al Mashriyyah (Dewan Fatwa Mesir), Syeikh Hisamuddin ‘Ifanah dari Yordania, Syeikh Abdurrahman As Sahiim, dan lain-lain. (Abu Muhammad bin Khalil, An Nuur As Saathi’ min Ufuq Al Thawaali’ fi Tahdiid Yaumi ‘Arafah Idzaa Ikhtalafal Mathaali’, hlm. 3).

Definisi tersebut didasarkan pada beberapa dalil hadis. Di antaranya sabda Rasulullah ﷺ, ”Arafah adalah hari yang kamu kenal.” (’arafah yauma ta’rifuun). (HR. Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 5/176, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’, no 4224).

Maka dari itu, jika seorang Muslim berpuasa Arafah pada hari yang dianggapnya tanggal 9 Dzulhijjah, namun bukan hari wukuf di Arafah, misalnya berpuasa satu hari sebelumnya maupun sesudahnya, berarti dia telah menyalahi hukum syariah.

Padahal Islam telah melarang seorang Muslim untuk melakukan amal yang menyalahi hukum syariah, berdasarkan dalil umum dari sabda Rasulullah ﷺ, ”Barangsiapa melakukan suatu perbuatan (‘amal) yang tidak ada perintah kami atasnya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR. Bukhari no 2550; Muslim no 1718).

Kedua, karena berpuasa Arafah secara berbeda dengan waktu wukuf di Arafah telah menyalahi patokan wajib untuk menentukan Idul Adha dan rangkaian manasik haji di bulan Dzulhijjah, yaitu rukyatul hilal yang dilakukan oleh Wali Mekkah (penguasa Mekah). Dengan kata lain, patokannya bukanlah hisab, dan juga bukan rukyatul hilal di masing-masing negeri Islam berdasarkan prinsip ikhtilaful mathali’ (perbedaan mathla’).

Yang lebih tepat, perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan patokan (laa ‘ibrata bikhtilaf al mathali’), karena telah terdapat dalil khusus yang menunjukkan bahwa penentuan Idul Adha, termasuk waktu manasik haji seperti wukuf di Arafah, wajib mengikuti rukyatul hilal Wali Mekah, bukan yang lain. Barulah kemudian jika Wali Mekah tidak berhasil merukyat hilal, Wali Mekah mengamalkan rukyat dari negeri-negeri Islam di luar Mekah.

Dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali رضي الله عنه dari Jadilah Qais, dia berkata, “Amir (penguasa) Mekah berkhutbah kemudian dia berkata, ”Rasulullah ﷺ telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR. Abu Dawud, hadis no 2340. Imam Daruquthni berkata, "Hadis ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad Daruquthni, 2/267. Syeikh Nashiruddin Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud(2/54) berkata, ”Hadis ini shahih.”).

Metode Penentuan Idul Adha oleh Ust. Shiddiq Al Jawi

0

METODE PENENTUAN IDUL ADHA

Oleh: KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi, MSI*


Penentuan Idul Adha (10 Dzulhijjah) bergantung pada penentuan awal bulan Dzulhijjah. Dalam hal ini para fuqaha sepakat, bahwa penentuan awal bulan Dzulhijjah hanya didasarkan pada rukyatul hilal saja, bukan dengan hisab.

Ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijjah….” (Abdul Majid al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).

Dalilnya adalah dalil-dalil umum bahwa metode standar untuk menentukan awal bulan-bulan Qamariyah adalah rukyatul hilal saja. Misalkan hadits Nabi SAW,”Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal.” (HR Bukhari no 1776; Muslim no 1809; At-Tirmidzi no 624; An-Nasai no 2087). (Lihat Abdul Majid al-Yahya, ibid., hal. 199; Ahmad Muhammad Syakir, Awail al-Syuhur Al-Arabiyah, hal.4; Fahad Al-Hasun, Dukhul al-Syahr al-Qamari, hal. 14).

Berdasarkan hadits-hadits seperti itu, lahirlah ijma’ ulama bahwa hisab astronomis (al-hisab al-falaki) tidak boleh dijadikan sandaran untuk menentukan masuknya awal bulan Qamariyah. Ijma’ ini telah diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir, Ibnu Taimiyah, Abul Walid al-Baji, Ibnu Rusyd, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, Al-‘Aini, Ibnu Abidin, dan Syaukani. (Lihat Majmu’ al-Fatawa, 25/132; Fathul Bari, 4/158; Tafsir al-Qurthubi, 2/293; Hasyiyah Ibnu Abidin, 3/408; Bidayatul Mujtahid, 2/557).

Namun khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijjah yang terkait dengan Idul Adha, rukyatul hilal yang menjadi patokan utama adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan dari negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan.

Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,“Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,”Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,”Hadits ini shahih.” Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).

Hadits ini menunjukkan bahwa yang mempunyai otoritas menetapkan hari-hari manasik haji, seperti hari Arafah, Idul Adha, dan hari-hari tasyriq, adalah Amir Makkah (penguasa Makkah), bukan yang lain. Pada saat tiadanya pemerintahan Islam (Khilafah) seperti sekarang, kewenangan itu tetap dimiliki penguasa Makkah7 sekarang (Saudi Arabia), meski sistem pemerintahannya berbentuk kerajaan, bukan Khilafah.

Kesimpulannya, penentuan Idul Adha ditetapkan berdasarkan rukyatul hilal, bukan hisab. Hanya saja, rukyat yang diutamakan adalah rukyat penguasa Makkah. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat, barulah diamalkan rukyat dari negeri-negeri yang lain. Wallahu a’lam.

* Mudir Ma'had Hamfara Yogyakarta

====
Cari buku bisnis dan buku Islam Populer? Sila join dan cek katalog bukunya di channel @ahzabookstore

Idul Adha : Umat Rindu Ulama dan Umaro Pemersatu

0

Idhul Adha : Umat Rindu Ulama dan Umaro Pemersatu
Nurul Sakinah Bayti, S.Hut.
Member Developer Property Syariah

Mahkamah Ulya Arab Saudi pun sudah mengumumkan bahwa Minggu, 12 Agustus 2018 adalah 1 Zulhijah 1439 H. Dengan penetapan ini, maka di Saudi, Hari Arafah 9 Zulhijah akan bertepatan pada Senin, 20 Agustus 2018.
Sementara, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berdasar hasil sidang isbat, menetapkan 1 Zulhijah 1439 H jatuh pada Senin, 13 Agustus 2018. Sehingga, hari raya Idul Adha dilaksanakan pada Rabu, 22 Agustus 2018. (www.liputan6.com/20 Agustus 2018)
Tak Hendak Mendebat Keputusan
Secara awam akan banyak tanya, ketika pengumuman terkait penetapan 1 Dzulhijah yang berbeda. Versi Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara. Menurutnya, penetapan waktu ibadah di Indonesia bersifat lokal, bukan global, mengikuti wilayatul hukmi mencakup MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia dan Singapura).
"Untuk ibadah, terutama salat dan puasa, kita merujuk pada waktu lokal, sehingga perbedaan waktu, jam, termasuk hari, kita mengikuti wilayah di mana kita berada," ujar Lukman.
Adapun versi pendapat yang mengikuti keputusan Pemerintah Arab Saudi pun tak kalah kuatnya dalam berhujah.
Menurut Syaikh Abdul Majid al-Yahya dalam kitabnya Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah,”Tak ada khilafiyah di antara fuqaha, bahwa rukyatul hilal adalah standar/patokan dalam penentuan masuknya bulan Dzulhijah….” (Abdul Majid al-Yahya, Atsar Al-Qamarain fi Al-Ahkam Al-Syar’iyah, hal. 198).
Namun khusus untuk penentuan awal bulan Dzulhijah yang terkait dengan Idul Adha, rukyatul hilal yang menjadi patokan utama adalah rukyatul hilal penguasa Makkah, bukan dari negeri-negeri Islam yang lain. Kecuali jika penguasa Makkah tidak berhasil merukyat hilal, barulah rukyat dari negeri yang lain dapat dijadikan patokan.
Dalilnya adalah hadits dari Husain bin Al-Harits Al-Jadali RA, dia berkata,“Amir (penguasa) Makkah berkhutbah kemudian dia berkata,”Rasulullah telah berpesan kepada kita agar kita menjalankan manasik haji berdasarkan rukyat. Lalu jika kita tidak melihat hilal, dan ada dua orang saksi yang adil yang menyaksikannya, maka kita akan menjalankan manasik haji berdasarkan kesaksian keduanya.” (HR Abu Dawud, hadits no 2339. Imam Daruquthni berkata,”Hadits ini isnadnya muttashil dan shahih.” Lihat Sunan Ad-Daruquthni, 2/267. Syaikh Nashiruddin Al-Albani berkata,”Hadits ini shahih.” Lihat Nashiruddin Al-Albani, Shahih Sunan Abu Dawud, 2/54).
Umat Rindu Penguasa Pemersatu
Perbedaan seputar pemahaman Islam sering terjadi di negeri ini. Umat kerap kali dibuat bingung ketika menyikapai perbedaan ini, bahkan dalam mengambil keputusan. Terlebih saat berkaitan dengan hal-hal pokok dalam ibadah. Misalnya dalam Idul Adha tahun ini.
Saat umat mulai sadar, pentingnya berpegang pada Islam. Islam tak hanya sebagai keyakinan, namun sebegai peraturan hidup. Saat itulah kecerdasan umat pun mulai tumbuh. Sikap kritis umat terhadap setiap kebijakan Penguasa yang dirasa berbeda dengan keyakinannya akan muncul. Bagi umat yang berani, akan langaung menyampaikan sikap kritisnya sekalipun melalui beranda dunia maya. Karena dunia maya, memang ajang untuk berargumen dan menyuarakan kebenaran bagi yang ingin perbaikan.
Namun perbedaan tetap akan menjadi perdebatan, sekuat apapun menyampikan hujah dalilnya. Karena yang duduk dalam perintahan pun tak miskin ilmu. Punya banyak dalil dan alasan dalam pensikapan beberapa persoalan.
Ketika pijakannya sama-sama kepada dalil. Pastinya ada dalil yang lebih rajih dan kuat. Pada saat inilah umat butuh ulama dan umaro (penguasa) yang bisa menyatukan perbedaan. Ulama yang menjadi benteng umaro dengan menetapkan hukum secara benar berdasarkan dalil yang rajih. Umaro yang akan menerapkan hukum yang benar sehingga umat tak dibuat bingung. Ulama dan umaro yang benar-benar hanya takut kepada Alloh SWT. Tak ada kepentingan duniawi dalam menetapkan setiap keputusan hukum.
Sebagimana nasehat Imam al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin juz II mengatakan: “Sesungguhnya, kerusakan rakyat di sebabkan oleh kerusakan para penguasanya, dan kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama, dan kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan; dan barang siapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allah-lah tempat meminta segala persoalan.” (Ihya’ Ulumuddin II hal. 381).
Semoga Alloh SWT menjaga ulama-ulama kita agar tunduk hanya kepada Alloh SWT. Ulama yang dirindu oleh umat sebagai penjaga dan pengawal hukum Alloh SWT. Sehingga melalui ulama yang taat inilah akan melahirkan penguasa yang lurus.Yang hanya takut kepada Alloh SWT. Dan hanya tunduk dan berhukum pada Alloh SWT.