Rabu, 22 Agustus 2018

Tanya Jawab Seputar Idul Adha dengan Syeih Dr. Abdurrahman Al Baghdadi

0

TANYA JAWAB BERSAMA SYAIKH DR. ABDURRAHMAN AL-BAGHDADI

*Pertanyaan 01:

Bagaimana mengkompromikan keyakinan rukyat global dan lokal demi kemaslahatan dakwah? Misal Da'i lebaran tgl 21, tapi punya jadwal khatib/imam Ied tgl 22

*Jawaban 01:

Kemashlahatan dakwah tidak dilihat dari segi kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, tapi harus bertolak dari sudut pandang hukum syariat Islam. Islam tidak membenarkan seseorang bermuka dua alias munafik di hadapan Allah. Ia sudah sholat Ied. Tapi di hadapan manusia belum sholat, bahkan menjadi Khotib dan Imam sholat Ied.  Padahal suatu sholat wajib tidak bisa dilaksanakan dua kali. Sholat sunnah pun seperti sholat witir, Nabi melarang untuk melakukan dua kali witir dalam satu malam. Solusinya adalah dia harus mundur jadi Khotib dan Imam atau hanya menjadi Khotib tanpa menjadi Imam ataupun makmum, di belakang Imam lainnya. Dia harus katakan apa adanya di dalam khutbahnya berikut alasannya agar tidak disalahkan oleh masyarakat.

===========================================

*Pertanyaan 02:

Jadi intinya kalo sudah shalat ied di tanggal 21, maka tidak boleh untuk jadi imam/khatib pada ied yang ditetapkan tgl 22 begitu ya ustadz?

*Jawaban 02:

Betul..tidak boleh jadi Imam kecuali dengan cara di atas yang sudah dijelaskan, tapi sikap seperti ini akan menimbulkan kontra...sebaiknya dihindari.

===========================================

*Pertanyaan 03:

Bisakah trima undangan imam khatib id  selama idnya tidak pasti

*Jawaban 03:

Lebih baik kita menghindarkan diri dari syubhat agar tidak jatuh dalam perbuatan yang tidak dibenarkan. Apalagi kalau sikap pemerintah dalam menentukan hari raya Iedul Adha di hari yang berbeda sering terjadi dan ulama tidak meluruskan kekeliruan dalam penetapan tgl 1 Dzulhijjah dengan berdalih berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

===========================================

*Pertanyaan 04:

Sholat ied pada hari Tasrik berarti tdk dibenarkan ya?
Misalnya kita tidak dapat lokasi terdekat saat sholat ied

*Jawaban 04:

Sholat Ied dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan pelaksanaannya pada hari tasrik karena sudah lewat waktunya. Waktunya yaitu di pagi hari tgl 10 Dzulhijjah. Kita tahu bersama bahwa setiap sholat sudah ditetapkan waktu pelaksanaannya oleh Allah Swt. Misalnya sholat jumat pada hari jumat, tidak dibenarkan dilaksanakan pada hari sabtu dengan alasan adanya banjir atau gempa dan alasan lainnya.

===========================================

*Pertanyaan 05:

Kalau tgl 9 Dzulhijjah, para jamaah haji melakukan aktivitas wuquf di Arafah, maka selain puasa Sunnah hari Arafah, apa yang sebaiknya muslim lain (yang tidak berhaji) lakukan sebagai bentuk ibadah terbaik?

*Jawaban 05:

Memperbanyak zikir, takbir, tahlil dan tahmid. Memperbanyak doa, memohon ampunan atas semua dosa yg telah dia lakukan di masa lampau, disamping perbanyak shodaqoh atau nazar dan wakaf, kalau memiliki harta yg banyak.

===========================================

*Pertanyaan 06:

Menyikapi perbedaan hari Raya Idul Adha tahun ini, yang berdampak pada pelaksanaan shaum Sunnah Arafah yang berbeda hari. Ada yg membolehkan dgn alasan itu bukan puasa di Hari Raya, tapi puasa 9 Dzulhijah. Sehingga tetap dilaksanakan sesuai hitungan yang disepakati negara masing-masing yg berbeda dgn penetapan dari pemerintah Saudi Arabia. Sehingga bagi penduduk yg negaranya berbeda dgn Saudi bisa berpuasa. Benarkah pernyataan atau anggapan tsb?

*Jawaban 06:

Pendapat tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat atau lemah. Bahkan mencoba mengikuti keinginan (hawa nafsu) ormas-ormas Islam maupun penguasa di seluruh dunia, agar masyarakat tetap percaya pada tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin mereka. Kalau kita masih hidup di abad ke 2, 3 dst… dimana berita ttg rukyat tidak bisa disampaikan ke seluruh pelosok bumi dalam waktu 7 hari sebelum hari Tarwiyah dan Arofah, maka zaman dulu kaum muslimin di negeri- negeri yang jauh masih punya alasan untuk berbeda dalam pelaksanaan Iedul Adha karena belum memiliki alat-alat transporatsi atau komunikasi yg canggih. Tapi alasan seperti ini tidak bisa diterima pada zaman sekarang dikarenakan alat telekomunikasi sudah canggih, dimana berita tentang rukyat hilal dari Arab Saudi misalnya bisa diterima oleh kaum muslimin seluruh dunia dengan hitungan beberapa detik, maka tidak ada alasan di hadapan Allah untuk berbeda.

===========================================

*Pertanyaan 07:

Sejak kapan (tahun brp) disyariatkan kpd Nabi SAW "puasa Arafah dan shalat idul adha"?

*Jawaban 07:

Sejak mulai diwajibkan pelaksanaan ibadah haji, yaitu setelah ditaklukan kota Makkah pada tahun 8 Hijriyah, kemudian pada tahun ke 9 diberangkatkan rombongan haji pertama dari Madinah dipimpin oleh Amirul Hajj Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq. Kemudian pada tahun ke 10 diumumkan kepada kaum muslimin di seluruh jazirah Arab bahwa Rasulullah Saw akan berangkat haji, maka dianjurkan sejak tahun ke 9 Hijriyah untuk puasa Arofah bagi selain jamaah haji.

===========================================

*Pertanyaan 08:

Bagi jamaah haji yg sdg wukuf di arafah disunnahkan tdk berpuasa ya?

*Jawaban 08:

Betul. Disunnahkannya puasa ‘Arafah ini khusus bagi mereka yang tidak sedang melakukan wuquf di ‘Arafah. Adapun yang sedang wuquf di ‘Arafah, maka tidak disunnahkan

.عن أبي نجيح قال سئل بن عمر عن صوم يوم عرفة بعرفة فقال : حججت مع النبي صلى الله عليه وسلم فلم يصمه ومع أبي بكر فلم يصمه ومع عمر فلم يصمه ومع عثمان فلم يصمه وأنا لا أصومه ولا آمر به ولا أنهى عنه

Dari Abu Najiih ia berkata : Ibnu ‘Umar pernah ditanya tentang puasa ‘Arafah, lalu ia menjawab : “Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan beliau tidak berpuasa, bersama Abu Bakar dan ia tidak berpuasa, bersama ‘Umar dan ia tidak berpuasa, juga bersama ‘Utsmaan dan ia tidak berpuasa. Adapun aku tidak berpuasa, tidak memerintahkannya, dan tidak pula melarangnya” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 751, Ahmad 2/47 & 50, Ad-Daarimiy no. 1772, Abu Ya’laa no. 5595, Ibnu Hibbaan no. 3604, dan Al-Baghawiy no. 1792; shahih].[2]

عن أم الفضل بنت الحارث : أَنَّ نَاساً تَمَارَوا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ بَعضُهُمْ : هُوَ صَائِمٌ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَيْسَ بِصَائِمٍ. فَأَرْسَلَتُ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيْرِهِ فَشَرِبَهُ.

Dari Ummul-Fadhl binti Al-Haarits : Bahwasannya orang-orang berdebat di sisinya pada hari ‘Arafah tentang puasa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka berkata : “Beliau berpuasa”. Sebagian lain berkata : “Beliau tidak berpuasa”. Lalu aku (Ummul-Fadhl) mengirimkan pada beliau satu wadah yang berisi susu ketika beliau sedang wuquf di atas ontanya. Maka, beliau meminumnya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy no. 1988 dan Muslim no. 1123].

===========================================

*Pertanyaan 09:

Kalau tidak ada tempat sholat Id yg bisa djangkau...mending tidak ikut sholat pada hari esok...ya ustadz?

*Jawaban 09:

Betul...sikap seperti itu tidak berdosa...sholat Ied tetap hukumnya sunnah muakkadah/sangat dianjurkan jika ada warga yg melaksanakannya. Jika tidak Allah Maha Tahu, yang berdosa bukan kita, tapi pemimpin dan ulama yg mendukungnya dan menimbulkan kekacauan seperti ini

===========================================

*Pertanyaan 10:

Apakah benar dahulu di Saudi krn ada masalah politik sehingga thn tsb tdk ada hajji, namun walaupun tdk ada yg wukuf di arafah tetap ada puasa arafah. jadi puasa arafah itu krn tgl 9 dzulhijjah nya bukan karena ada wukuf nya?

*Jawaban 10:

Informasi ini tidak tepat, tidak pernah terjadi sepanjang masa ibadah Haji tidak dilaksanakan.  Tapi tahun kemarin, Iran mengumumkan ibadah Haji dipindahkan ke kota Karbala di Iraq. Yang tidak berhaji adalah orang-orang  Syiah yang berasal dari Iran, Pakistan, dll.

Oleh karena itu, wukuf di Arofah tetap ada sejak masa Nabi, sampai masa sekarang, maka tetap dianjurkan puasa di hari Arofah. Bukan dengan alasan tgl 9 Dzulhijjah yang bisa berbeda antar negara berdasarkan perbedaan mathla’ atau hisab.

===========================================

*Pertanyaan 11:

Kalau tidak jadi imam, bolehkah jadi makmum dalam sholat Ied yang berbeda hari raya?

*Jawaban 11:

Tidak boleh jadi makmum. Nanti bisa dikatakan munafik, karena sudah sholat di hari sebelumnya dan sholatnya sudah dicatat oleh malaikat.

====
Cari buku bisnis dan buku Islam Populer? Sila join dan cek katalog bukunya di channel @ahzabookstore

0 komentar:

Posting Komentar