Sabtu, 12 Mei 2018

Ilusi Keadilan di Negeri Sendiri

0

Ilusi Keadilan di Negeri Sendiri
Oleh : Nurul Sakinah Bayti, S.Hut
Motivator

Dalam beberapa hari ini, masyarakat Indonesia masih membicarakan terkait gugatan HTI yang ditolak oleh PTUN. Banyak tanya dibenak terkait kesalahan HTI. Kenapa badan hukumnya dicabut ?

Sementara tidak ada proses peringatan dan peradilan ketika pencabutan tersebut.
Menurut Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan kelompok agama tertentu.

Akan tetapi, lanjut dia, putusan tersebut untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pembubaran HTI tak perlu lagi diributkan. “Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Wiranto dalam keterangan resminya. www.kompas.com, Selasa (8/5/2018).

Fokus pada Gugatan
Paska UU Ormas disahkan, yang selumnya dari Perppu Ormas. Segera Pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Alasan pencabutan tersebut HTI dianggap sebagai ormas yang membahayakan keutuhan NKRI dan Ide Khilafah yang disebarkan dianggap membahayakan NKRI.

Hal inilah yang menjadikan HTI mengajukan gugatan ke PTUN. Menanyakan alasana pencabutan badan hukum. Sekaligus meminta kejelasan atas tuduhan-tuduhan yang dibuat pemerintah terhadap HTI.

Padahal salah satu fungsi PTUN adalah  melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum (www.ptun-jakarta.go.id.).

 Dalam hal ini PTUN hanya berwenang untuk membuktikan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh HTI, tidak lebih dari itu. Lantas kenapa masalahnya semakin meluas?

Ini yang menjadi tanda tanya HTI. Karena HTI dalam melakukan kegiatannya selalu rapi dalam administrasi. Termasuk HTI juga yang lebih awal mendaftarkan legalitas sebagai sebuah ormas yang berbadan hukum tahun 2014. Lantas tanpa bukti dan alasan, Pemerintah mencabut status badan hukumnya.

Ketika alasannya adalah karena ide yang dibawa oleh HTI. Khilafah yang diusung HTI dianggap membahayakan keutuhan NKRI. Tuduhan ini harus dibuktikan di pengadilan. Tidak bisa pemerintah main hakim sendiri dengan mencabut status badan hukumnya.

Benar atau tidaknya tuduhan tersebut, ada pengadilan yang membuktikan. Jangan berdasarkan asumsi, terlebih persepsi.
Seorang pengendara motor saja. Ketika melanggar peraturan, harus mendapatkan surat tilang dari polisi. Bagaimana mungkin sebuah ormas besar, ketika dicabut badan hukumnya. Tidak ada teguran, terlebih surat tilang. Ini kan sangat aneh.

Seolah pemerintah ingin mencari pembenaran terhadap apa yang dilakukan terhadap HTI. Takut kalah dengan dalam diskusi, sehingga ambil solusi pintas. Mencabut status badan hukum.

Terkait pernyataan PTUN bukan ajang pertarungan Pemerintah dan rakyat. Seolah kata ini ingin membenturkan Pemerintah dengan rakyat. Ketika sebuah ormas dibenturkan dengan Pemerintah. Sekuat apapun ormas, tak akan bisa melawan kekuatan pemerintah. Terlebih pemerintah yang sudah dikuasai syahwat politik.

Siapapun yang tidak berpihak pada pemerintah, termasuk ormas. Akan disingkirkan. Ini nyata.
Tidak perlu meributkan soal pembubaran HTI. Ini demi kebaikan masyarakat. Seolah kata ini menyejukkan. Namun sejatinya adalah pembelaan diri.

Ketika prosedur hukum yang tidak mengikuti  aturan. Otomatis masyarakat akan menuntut keadilan. Termasuk dalam perkara HTI.

Islam Adil
Dalam sistem islam, keadilan menjadi hak setiap orang. Baik penguasa ataupun rakyat biasa. Baik putri bangsawan maupun putri rakyat jelata. Akan medapatkan keadilan yang sama.

Karena islam adalah agama yang adil. Syariatnya berlaku sama untuk semua manusia. Tidak ada pembedaan. Dan tidak pilih kasih.

Kisah Rosululloh saw bersabda : Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”

Keadilan islam akan bisa terwujud, ketika syariatnya diterapkan oleh sebuah institusi. Institusi islam yang tegak atasnya hukum-hukum islam. Institusi yang tidak akan pilih kasih dalam menegakkan keadilan. Termasuk dalam menyelesaikan setiap perkara yang menimpa umat.

Berharap keadilan di negeri ini hanya ilusi. Hanya bisa berharap pada sistem islam yang rahmatan lil 'alamin. Yang memberikan keadilan sebenar-benarnya. Keadilan yang bersumber dari Dzat Yang Maha Adil. Alloh SWT.


0 komentar:

Posting Komentar